Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr PT. Prima Laksana Mandiri Aris Sumarsono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Sabtu, 24 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Prima Laksana Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FitrianiPT. Prima Laksana Mandiri
Tergugat
NoNama
1Aris Sumarsono
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dengan ini dengan hormat demi tegaknya hukum dan keadilan Penggugat mohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat memutuskan adalah sebagai berikut :

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah atau batal demi hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp.103.750.080,- Terbilang (Seratus Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah).
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat & Pemutusan Hubungan Kerja, Bab V Bagian Kesatu tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Demikian disampaikan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon seadil-adilnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak