Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr 1.RAMADANI
2.RICKI
3.CARKAM
4.JUMRI
5.SARNIANSYAH
6.GAZALI RACHMAT
7.SYAMSIR ALAM
8.DIKI ANDIKA
9.FADLAN WEJOR
10.ABDUL HARIS
11.RAHMAT BUYUNG
PT BIMA NUSA INTERNASIONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMADANI
2RICKI
3CARKAM
4JUMRI
5SARNIANSYAH
6GAZALI RACHMAT
7SYAMSIR ALAM
8DIKI ANDIKA
9FADLAN WEJOR
10ABDUL HARIS
11RAHMAT BUYUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamzam MubarokRAMADANI
2Zamzam MubarokRAHMAT BUYUNG
3Zamzam MubarokABDUL HARIS
4Zamzam MubarokFADLAN WEJOR
5Zamzam MubarokDIKI ANDIKA
6Zamzam MubarokSYAMSIR ALAM
7Zamzam MubarokGAZALI RACHMAT
8Zamzam MubarokSARNIANSYAH
9Zamzam MubarokJUMRI
10Zamzam MubarokCARKAM
11Zamzam MubarokRICKI
Tergugat
NoNama
1PT BIMA NUSA INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tertanggal 23 Desember 2022 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menghukum Tergugat  biaya untuk membayar Sisa Kontrak Para Penggugat Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada  Penggugat Sebesar Rp. 162.385.468 ( Seratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) Secara Tunai dan Sekaligus
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya