Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perubahan tanggal, bulan dan tahun kematian Suherman (Almarhum) semula tertulis tanggal 22 Desember 2020 menjadi 24 Mei 2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan tanggal, Bulan dan Tahun tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|