Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.82.757.382,- (Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.67.342.764,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp.15.414.618,- (Lima belas Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah),selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Nomor : 2694 yang terletak di Jl.S. Parman GG.05 RT.030, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Kabupaten Samarinda Kalimantan Timur. Atas Nama Rachmad, Rudy Salam dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|