Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Smr IMAM ZAINUL ARIFIN SUKARNO Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM ZAINUL ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SURIADI SYAM, S.H.IMAM ZAINUL ARIFIN
2BUDI SETIAWAN, S.HIMAM ZAINUL ARIFIN
3SAINDRA ARAFA SYAM, S.H., M.HIMAM ZAINUL ARIFIN
Tergugat
NoNama
1SUKARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.887.500,00
Petitum

PREMAIR :
1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----

2.    Menyatakan sah dan menurut hukum bukti-bukti yang dimiliki oleh Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal kesepakatan Perjanjian Hutang Piutang yang dilakukan secara lisan pada tanggal 17 April 2015 ; ---------------------------------------------

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi ; ---

5.    Menyatakan sah dan menurut hukum jaminan Tergugat untuk pelunasan hutang kepada Penggugat berupa : ---------------------------------------------

6.1.    Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 01 Atas nama ABU SEMANG yang terletak di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, yang telah dibeli oleh Tergugat berdasarkan kwitansi tertanggal 23 Februari 2015, namun belum dibaliknamakan ke atas nama Tergugat ; -----------------------------------------------------

6.2.    Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Markisa (Markisa 4) No.58 RT.08, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ; ------

6.    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat berupa : ---------------------------------------------------------

6.1.    Hutang Pokok yaitu berupa uang yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat yaitu sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------

6.2.    Kerugian (schade) akibat menurunnya nilai rill uang karena inflasi yang terhitung sejak bulan Mei 2015 sampai dengan bulan April 2026 atau kurang lebih (±) 131 bulan atau 10 tahun 9 bulan, yang apabila di konversi berdasarkan inflasi actual Year on Year (YoY) selama 10 tahun 9 bulan berdasarkan data Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik dengan nilai rata-rata inflasi di Indonesia kurang lebih (±) sebesar 3%/tahun dengan perhitungan sebagai berikut : ---------------

Future Velue = Rp.50.000.000,- x (1+0,03)10,9 
            = Rp.50.000.000,- x (1,03) 10,9
            = Rp.50.000.000,- x 1,38
            = Rp. 69.000.000,-
Maka Rp.69.000.000,- - Rp.50.000.000,- = Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), sehingga nilai rill uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) telah mengalami penurunan nilai akibat inflasi sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) ; ---------

6.3.    Kerugian berupa bunga (interesten) yang apabila uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) didepositokan pada bank selama 10 Tahun 9 Bulan kebelakang dan apabila diasumsikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 4,75%/tahun dengan perhitungan Rp.50.000.000,- x 4,75%/Tahun = Rp.2.375.000,- maka Rp.2.375.000,-X 10,9 Tahun = 25.887.500,- (dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Maka total kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam hal ini biaya dan bunga adalah sejumlah Rp.50.000.000,- + Rp.19.000.000,- + Rp. 25.887.500,- = Rp.94.887.500,- (sembilan puluh empat juta delapan delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; ------------------------------------------------------------------------------------

7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sertipikat tanah serta tanah dan bangunan berupa : -------

7.1.    Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.01 Atas nama ABU SEMANG yang terletak di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, yang telah dibeli oleh Tergugat berdasarkan kwitansi tertanggal 23 Februari 2015, namun belum dibaliknamakan ke atas nama Tergugat ; --------------------------------------------------------------

7.2.    Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Markisa (Markisa 4) No.58 RT.08, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ; ------

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap ; ------

9.    Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet) dan/atau Keberatan ; ---------------

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak