Dakwaan |
menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekira Jam 22.30 Wita, di Jalan Kurnia Makmur RT. 020 Kel. Harapan Baru Kec. Samarinda Sebrang Kota Samarinda tepatnya di Café Arjuna, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %). Barang yang disita dari tersangka berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak antara lain 3 (Tiga) botol antara lain 2 (Dua) botol minuman Bir Putih Merk Bintang dan 1 (Satu) botol minuman Bir Putih Merk Prost. tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut. |