Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH GUSMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 25/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSMANG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SAKSI 1 :

Nama  : ROBBY PRATAMA menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 23.30 Wita, di Jl. Alimuddin Rt.35 Kel. Sungai Kapih Kota Samarinda tepatnya di Warung Daeng Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam Rangka Operasi Kewilayahan Pekat Mahakam Nomor Sprint : Sprint/361/II/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 21 ( Dua Puluh Satu ) diantaranya 7 ( Tujuh ) Botol Merk anggur Merah Cap Orang Tua, 3 ( Tiga ) Botol Merk Api Anggur Hijau, 3 ( Tiga ) Botol Merk Bir Bintang, 1 ( satu Botol Whisky Drum, 1 ( Satu ) Botol whisky Weitei,3 ( Tiga ) Botol Kawa Kawa, 1 ( Satu ) Botol Merk Atlas, 2 ( Dua ) Botol Anggur Kollessom dan tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

 

SAKSI           2 :     

Nama  : : IMAM ARIF menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 23.30 Wita, di Jl. Alimuddin Rt.35 Kel. Sungai Kapih Kota Samarinda tepatnya di Warung Daeng Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam Rangka Operasi Kewilayahan Pekat Mahakam Nomor Sprint : Sprint/361/II/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 21 ( Dua Puluh Satu ) diantaranya 7 ( Tujuh ) Botol Merk anggur Merah Cap Orang Tua, 3 ( Tiga ) Botol Merk Api Anggur Hijau, 3 ( Tiga ) Botol Merk Bir Bintang, 1 ( satu Botol Whisky Drum, 1 ( Satu ) Botol whisky Weitei,3 ( Tiga ) Botol Kawa Kawa, 1 ( Satu ) Botol Merk Atlas, 2 ( Dua ) Botol Anggur Kollessom dan tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

TERSANGKA :

Nama     : GUSMANG menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 23.30 Wita, di Jl. Alimuddin Rt.35 Kel. Sungai Kapih Kota Samarinda tepatnya di Warung Daeng. Tersangka mengaku menyimpan sebanyak 21 ( Dua Puluh Satu ) diantaranya 7 ( Tujuh ) Botol Merk anggur Merah Cap Orang Tua, 3 ( Tiga ) Botol Merk Api Anggur Hijau, 3 ( Tiga ) Botol Merk Bir Bintang, 1 ( satu Botol Whisky Drum, 1 ( Satu ) Botol whisky Weitei,3 ( Tiga ) Botol Kawa Kawa, 1 ( Satu ) Botol Merk Atlas, 2 ( Dua ) Botol Anggur Kollessom Tersangka mengakui tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya