Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | 1.IJEHAR, 2.SURIANI 3.WAHAB KARIM 4.INDO TANG 5.MAWARDI 6.ABUSTANG |
PT. TEGUH JAYAPRIMA ABADI (PT. TJA), | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
3. Menyatakan bahwa Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus atas kemauan Tergugat melakukan efisiensi dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 40 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan dasar perhitungan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 yaitu Rp. 3.394.513,- (Tiga Juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga belas rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
9 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,- = Rp. 30.550.617,- Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK) 6 x Rp. 3.394.513,- = Rp. 20.367.078,- Uang Cuti tahunan yang belum diambil; (UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12 = Rp. 1.629.360 Jumlah = Rp. 52.547.055,- (Terbilang: Lima puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh lima Rupiah)
Uang Pesangon; 4 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-; = Rp. 13. 578. 052,- Uang Penghargaan Masa Kerja; (UMK) = 2 x Rp. 3.394.513,- = Rp. 6. 789. 026,- Uang Cuti tahunan yang belum diambil; (UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp.135.780,- X 12 = Rp. 1.629.360 Jumlah = Rp. 21. 996. 438,- (Terbilang: Dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan Rupiah
Uang Pesangon = 3 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,- = Rp.10. 283.539,- Uang Cuti tahunan yang belum diambil; (UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12 = Rp. 1.629.360 Jumlah = Rp. 11. 812.899,- (Terbilang: Sebelas juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)
9 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-; = Rp. 30.550.617,- Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK) = 5 x Rp. 3.394.513,- = Rp. 16.972.565,- Uang Cuti tahunan yang belum diambil (UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12 = Rp. 1.629.360,-Jumlah = Rp. 49.152.542,- (Terbilang: Empat puluh sembilan juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah)
Uang Pesangon 9 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-; = Rp. 30.550.617,- Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK) = 5 x Rp. 3.394.513,- = Rp. 16.972.565,- Uang Cuti tahunan yang belum diambil (UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12 = Rp. 1.629.360 Jumlah = Rp. 49.152.542,- (Terbilang: Empat puluh sembilan juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah)
Uang Pesangon 4 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-; = Rp. 13. 578. 052,- Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK) = 2 x Rp. 3.394.513,- = Rp. 6. 789. 026,- Uang Cuti tahunan yang belum diambil (UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12 = Rp. 1.629.360 Jumlah = Rp. 21. 996. 438,- (Terbilang: Dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan Rupiah)Total keseluruhan uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar Rp. 206.657.914 (Terbilang ; Dua ratus enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna. 5. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset Tergugat berupa 10 Hektar lahan perkebunan kelapa sawit Tergugat yang berlokasi di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dapat dipanen oleh Para Penggugat hingga Tergugat dapat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna. 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan, maupun kasasi. 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |