Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.INDRA RIVANI, S.H.,M.H
2.JULI HARTONJO
3.MUHAMMAD GATOT SUBRATAYUDA, S.H., M.H
4.BAMBANG SUJADMIKO, S.H.,M.H
5.MICHAEL A. F. TAMBUNAN, SH
6.Diana Marini Riyanto, SH.MH
7.Melva Nurelly, S.H.M.H
8.EKO KOSASIH, S.H.
9.Akvianto Sukmaharto, S.H.
10.Rudi Susanta, S.H.M.H
11.Firliyan Seno Utomo, S.H.
MUHAMMAD SYUKRI NUR Bin H. MUH. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4756/O.4.20/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA RIVANI, S.H.,M.H
2JULI HARTONJO
3MUHAMMAD GATOT SUBRATAYUDA, S.H., M.H
4BAMBANG SUJADMIKO, S.H.,M.H
5MICHAEL A. F. TAMBUNAN, SH
6Diana Marini Riyanto, SH.MH
7Melva Nurelly, S.H.M.H
8EKO KOSASIH, S.H.
9Akvianto Sukmaharto, S.H.
10Rudi Susanta, S.H.M.H
11Firliyan Seno Utomo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYUKRI NUR Bin H. MUH. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair  :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYUKRI NUR BIN H. MUH. NUR selaku Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT. Kutai Timur Energi (KTE) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 7 April 2010 disahkan dengan Akta No. 166 tanggal 30 April 2010 oleh Notaris Norleila, SH., M.Kn. dan selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 20 Mei 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 69 tanggal 23 Mei 2011, Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 25 Mei 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 88 tanggal 25 Mei 2011, Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 30 Juni 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 100 tanggal 30 Juni 2011 dan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 20 September 2011 yang disahkan  dalam Akta No. 54 tanggal 21 September 2011, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HAMZAH DAHLAN, SH. BIN DAHLAN selaku Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 20 Mei 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 69 tanggal 23 Mei 2011, Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 25 Mei 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 88 tanggal 25 Mei 2011, Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 30 Juni 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 100 tanggal 30 Juni 2011 dan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 20 September 2011 yang disahkan  dalam Akta No. 54 tanggal 21 September 2011 (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di  Kantor Tim Likuidator di Lokasi Pembangkit LIstrik Tenaga Gas dan Batubara (PLTGB) Jalan Poros Sangatta - Rantau Pulung Desa Kabo Sangatta Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang ”melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum” yaitu terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) bersama saksi HAMZAH DAHLAN, SH. Dalam melaksanakan tugasnya selaku Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) dalam melakukan Pengelolaan Dana / Aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT. Kutai Timur lnvestama (PT. KTI.) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE.) yang berasal dari PT. Astiku Sakti oleh Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (PT. KTE.)

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD SYUKRI NUR baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HAMZAH DAHLAN, SH. sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.453.942.060,- (tiga puluh delapan milyar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu enam puluh rupiah), dengan rincian :

1.

Total dana sehubungan dengan penjualan saham PT KTE kepada PT Astiku Sakti yang diterima Tim Likuidator PT KTE.

 

Rp          38.453.942.060,00

2.

Total dana hasil penjualan saham yang disetor ke Kas Daerah (PT KTI)

 

Rp                               0,00

3.

Kerugian Keuangan Negara (3 - 4)

Rp       38.453.942.060,00

atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana/aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI.) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE.) yang berasal dari PT. Astiku Sakti oleh Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE.) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-679/PW17/5/2022 tanggal 27 Desember 2022.

 

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SYUKRI NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang - undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYUKRI NUR BIN H. MUH. NUR selaku Direktur Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT. Kutai Timur Energi (KTE) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 7 April 2010 disahkan dengan Akta No. 166 tanggal 30 April 2010 oleh Notaris Norleila, SH., M.Kn.dan selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 20 Mei 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 69 tanggal 23 Mei 2011, Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 25 Mei 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 88 tanggal 25 Mei 2011, Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 30 Juni 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 100 tanggal 30 Juni 2011 dan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 20 September 2011 yang disahkan  dalam Akta No. 54 tanggal 21 September 2011, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HAMZAH DAHLAN, SH. BIN DAHLAN selaku Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 20 Mei 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 69 tanggal 23 Mei 2011, Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 25 Mei 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 88 tanggal 25 Mei 2011, Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 30 Juni 2011 yang disahkan dalam Akta Notaris No. 100 tanggal 30 Juni 2011 dan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kutai Timur Energi tanggal 20 September 2011 yang disahkan  dalam Akta No. 54 tanggal 21 September 2011 (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di  Kantor Tim Likuidator di Lokasi Pembangkit LIstrik Tenaga Gas dan   Batubara (PLTGB) Jalan Poros Sangatta - Rantau Pulung Desa Kabo Sangatta Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang ”melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu terdakwa dan saksi HAMZAH DAHLAN, SH. serta melakukan pembayaran tidak sah atas kegiatan pembangunan PLTGB (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara),menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” terdakwa MUHAMMAD SYUKRI NUR dalam melaksanakan tugasnya selaku Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT. Kutai Timur Energi (KTE) dan selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) bersama saksi HAMZAH DAHLAN, SH. dalam melaksanakan tugasnya selaku Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) dalam melakukan Pengelolaan Dana / Aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT. Kutai Timur lnvestama (PT. KTI.) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE.) yang berasal dari PT. Astiku Sakti oleh Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (PT. KTE.)

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD SYUKRI NUR baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HAMZAH DAHLAN, SH. sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.453.942.060,- (tiga puluh delapan milyar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu enam puluh rupiah), dengan rincian :

1.

Total dana sehubungan dengan penjualan saham PT KTE kepada PT Astiku Sakti yang diterima Tim Likuidator PT KTE.

 

Rp          38.453.942.060,00

2.

Total dana hasil penjualan saham yang disetor ke Kas Daerah (PT KTI)

 

Rp                               0,00

3.

Kerugian Keuangan Negara (3 - 4)

Rp       38.453.942.060,00

atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana/aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI.) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE.) yang berasal dari PT. Astiku Sakti oleh Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE.) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-679/PW17/5/2022 tanggal 27 Desember 2022.

 

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SYUKRI NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya