Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1041/Pid.Sus/2025/PN Smr SONDANG TUA LESTARI, S.H NOVITA RAHMADANI ALS EMAH BINTI BAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1041/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7323 /O.4.11.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA RAHMADANI ALS EMAH BINTI BAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa ia Terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita  pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, No.-, RT.-, Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda (tepatnya di parkiran ERA MART), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,  ” percobaan atau permufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  bukan tanaman ” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  Awalnya Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 terdakwa NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR dimintai untuk datang ke rumah sdr SANTO lalu ketika sudah di rumahnya sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR berbincang dengan sdr SANTO yang mana saat itu dia meminta sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR untuk membelikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu Ball kepada orang lain. Kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menghubungi Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY dengan berkata ”pak minta tolong bisakah carikan satu ball” karna nggak dijawab-jawab selanjutnya sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menelphone Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY dan di jawab ”iya” kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR tanya lagi ” bisakah pak minta tolong betulan carikan satu ball ini temanku aman aja” Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY menjawab ”iya sebentar saya carikan” telphonnya langsung dimatikan. Tidak lama kemudian datang sdr WAHYU ke rumah sdr SANTO dan sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR di kenalkan oleh sdr SANTO bahwa sdr WAHYU lah yang meminta untuk mencarikan narkotika jenis sabu sabu. Kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR bersama dengan sdr WAHYU pergi menuju rumah Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY, setelah sampai saat itu sdr WAHYU menyerahkan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY, kemudian sdr Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY  pergi untuk melakukan transfer kepada orang lain. Kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menunggu di rumah sdr Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY sedangkan sdr WAHYU pulang terlebih dahulu. Beberapa saat kemudian datang Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY dan mereka sama sama menunggu info lanjut. Lalu sekitar 3 jam saya menunggu, sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR mendengar ada suara kendaraan di luar rumah Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY, lalu Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY keluar rumah dan langsung menghampiri sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR di dalam rumah sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bertulisan Custas warna kuning putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menghubungi sdr WAHYU namun belum bisa datang sehingga sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR kembali ke rumah sdr SANTO. Sesampai di rumah sdr SANTO sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menghubungi sdr WAHYU dan dia menyampaikan untuk bertemu di Jl.Sultan hasanudin No.- Rt.-, Kel.Baqa kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di depan Era Mart). Sesampai di sana sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR bertemu dengan sdr WAHYU dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bertulisan Custas warna kuning putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu. tidak lama kemudian datang beberapa orang yang mengaku petugas dari Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR dan diketahui bahwa terdakwa baru saja melakukan transaksi jual beli Narkotika, yang selanjutnya sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 236/11021.00/IX/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku pimpinan Cabang  dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,59 (dua puluh satu koma lima sembilan) Gram/Brutto atau seberat 21,09 (dua puluh satu koma nol sembilan) Gram/Netto;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : LS21FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 18 September  2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : LP/A/127/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR/ 12 September 2025 berupa Kristal bening. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

                                                                                                     Atau

KEDUA 

Bahwa ia Terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita  pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, No.-, RT.-, Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda (tepatnya di parkiran ERA MART), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,  ,” percobaan atau permufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  Awalnya Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 terdakwa NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR dimintai untuk datang ke rumah sdr SANTO lalu ketika sudah di rumahnya sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR berbincang dengan sdr SANTO yang mana saat itu dia meminta sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR untuk membelikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu Ball kepada orang lain. Kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menghubungi Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY dengan berkata ”pak minta tolong bisakah carikan satu ball” karna nggak dijawab-jawab selanjutnya sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menelphone Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY dan di jawab ”iya” kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR tanya lagi ” bisakah pak minta tolong betulan carikan satu ball ini temanku aman aja” Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY menjawab ”iya sebentar saya carikan” telphonnya langsung dimatikan. Tidak lama kemudian datang sdr WAHYU ke rumah sdr SANTO dan sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR di kenalkan oleh sdr SANTO bahwa sdr WAHYU lah yang meminta untuk mencarikan narkotika jenis sabu sabu. Kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR bersama dengan sdr WAHYU pergi menuju rumah Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY, setelah sampai saat itu sdr WAHYU menyerahkan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY, kemudian sdr Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY  pergi untuk melakukan transfer kepada orang lain. Kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menunggu di rumah sdr Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY sedangkan sdr WAHYU pulang terlebih dahulu. Beberapa saat kemudian datang Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY dan mereka sama sama menunggu info lanjut. Lalu sekitar 3 jam saya menunggu, sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR mendengar ada suara kendaraan di luar rumah Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY, lalu Sdra. BENI SUKAMTO Alias BENY keluar rumah dan langsung menghampiri sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR di dalam rumah sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bertulisan Custas warna kuning putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, kemudian sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menghubungi sdr WAHYU namun belum bisa datang sehingga sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR kembali ke rumah sdr SANTO. Sesampai di rumah sdr SANTO sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR menghubungi sdr WAHYU dan dia menyampaikan untuk bertemu di Jl.Sultan hasanudin No.- Rt.-, Kel.Baqa kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di depan Era Mart). Sesampai di sana sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR bertemu dengan sdr WAHYU dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bertulisan Custas warna kuning putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu. tidak lama kemudian datang beberapa orang yang mengaku petugas dari Resnarkoba Polresta Samarinda, yang selanjutnya sdr NOVITA RAHAMDANI Alias EMAH Binti BAHAR beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 236/11021.00/IX/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku pimpinan Cabang  dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,59 (dua puluh satu koma lima sembilan) Gram/Brutto atau seberat 21,09 (dua puluh satu koma nol sembilan) Gram/Netto;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : LS21FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 18 September  2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : LP/A/127/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR/ 12 September 2025 berupa Kristal bening. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya