| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR Als NUR Bin MUHAMMAD ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 wita bertempat di ruang genset mess PT. BKM (Bumi Karya Makmur) Jl. Alhasani Rt. 04 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda tepatnya diareal konsensi PT. IPC Bantuas Palaran, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 sd September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa bersama dengan sdr. ARJUN (DPO) masuk ke areal tambang PT. BKM dengan mendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol: KT.2404 MJ dengan membawa 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dan selang panjang 2 (dua) meter, kemudian menuju tempat mesin genset dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan sesampainya dilokasi Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan menyuruh sdr. ARJUN untuk menunggu dimotor untuk memudahkan kabur jika ketahuan, setelah melihat situasi aman Terdakwa menuju ke arah mesin genset, selanjutnya membuka penutup tangki solar genset dengan cara memutar penutup tangki solar genset tersebut, setelah terbuka lalu Terdakwa masukkan selang lalu Terdakwa menyedot solar dalam tangki mesin genset untuk ditampung didalam jerigen yang berkapasitas 35 liter, setelah selesai mengambil solar tersebut Terdakwa langsung memanggil sdr. ARJUN untuk membantu mengangkat jerigen berisi BBM Solar keatas motor setelah itu Terdakwa bersama dengan sdr. ARJUN pergi meninggalkan lokasi menuju ke pinggir jalan raya untuk menjual BBM Solar tersebut kepada Sopir truk yang lewat di wilayah Bantuas Palaran seharga Rp. 800.000,-, (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi dengan sdr ARJUN dan sudah habis dipergunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari ; -----------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan yang pertama pada tanggal 16 Agustus 2025, yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2025 dan terakhir pada tanggal 01 September 2025 belum sempat mengambil BBM Solar karena Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ANDIKA MARIO SIRAIT (HSE OFFICIAL atau Kepala Security PT. BKM Bantuas), Saksi OKTAWIADI DAWIN, S.T., (Supervisor Surveyor PT. BKM) dan saksi DARMANSYAH (Security PT. BKM) yang kemudian deserahkan ke pihak Polsek Palaran untuk disproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dan Terdakwa tidak pernah mendapatkan izin dari pihak perusahaan PT. BKM untuk mengambil BBM Solar tersebut atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pihak perusahaan PT. BKM mengalami kerugian sekitar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). -----------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- MUHAMMAD NUR Als NUR Bin MUHAMMAD ZAINUDDINZ pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 wita bertempat di ruang genset mess PT. BKM (Bumi Karya Makmur) Jl. Alhasani Rt. 04 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda tepatnya diareal konsensi PT. IPC Bantuas Palaran, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 sd September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa bersama dengan sdr. ARJUN (DPO) masuk ke areal tambang PT. BKM dengan mendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol: KT.2404 MJ dengan membawa 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dan selang panjang 2 (dua) meter, kemudian menuju tempat mesin genset dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan sesampainya dilokasi Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan menyuruh sdr. ARJUN untuk menunggu dimotor untuk memudahkan kabur jika ketahuan, setelah melihat situasi aman Terdakwa menuju ke arah mesin genset, selanjutnya membuka penutup tangki solar genset dengan cara memutar penutup tangki solar genset tersebut, setelah terbuka lalu Terdakwa masukkan selang lalu Terdakwa menyedot solar dalam tangki mesin genset untuk ditampung didalam jerigen yang berkapasitas 35 liter, setelah selesai mengambil solar tersebut Terdakwa langsung memanggil sdr. ARJUN untuk membantu mengangkat jerigen berisi BBM Solar keatas motor setelah itu Terdakwa bersama dengan sdr. ARJUN pergi meninggalkan lokasi menuju ke pinggir jalan raya untuk menjual BBM Solar tersebut kepada Sopir truk yang lewat di wilayah Bantuas Palaran seharga Rp. 800.000,-, (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi dengan sdr ARJUN dan sudah habis dipergunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan yang pertama pada tanggal 16 Agustus 2025, yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2025 dan terakhir pada tanggal 01 September 2025 belum sempat mengambil BBM Solar karena Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ANDIKA MARIO SIRAIT (HSE OFFICIAL atau Kepala Security PT. BKM Bantuas), Saksi OKTAWIADI DAWIN, S.T., (Supervisor Surveyor PT. BKM) dan saksi DARMANSYAH (Security PT. BKM) yang kemudian deserahkan ke pihak Polsek Palaran untuk disproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dan Terdakwa tidak pernah mendapatkan izin dari pihak perusahaan PT. BKM untuk mengambil BBM Solar tersebut atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pihak perusahaan PT. BKM mengalami kerugian sekitar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). -----------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |