Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan perbuatan yang di lakukan Tergugat Anton alias Teguh Sugiarto adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan proses pembuatan Akte Jual Beli yang di lakukan di depan Notaris Fudrawanto Juanda SH PPAT Kota Samarinda adalah sah.
- Menyatakan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak guna Bangunan dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat untuk dapat di lanjutkan.
- Memerintahkan agar Tergugat membayar ganti kerugian Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta Rupiah) terhadap kerugian yang di alami oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya
(ex aquo et bono) |