Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2024/PN Smr HENDRY ANG 1.JAFAR ABDUL GAFAR
2.KEVIN KAMIL
3.SAHRUN
4.ARBAIN
5.Ir.I MADE MANDIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRY ANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. NAINURI SUHADI, S.H., M.Hum.HENDRY ANG
2H. ROKHMAT, S.H., M.H.HENDRY ANG
Tergugat
NoNama
1JAFAR ABDUL GAFAR
2KEVIN KAMIL
3SAHRUN
4ARBAIN
5Ir.I MADE MANDIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RABIAH
2Kepala BPN Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT.I, TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, TERGUGAT.IV, TERGUGAT.V, adalah Perbuatan Melawan Hukum,
  3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti surat milik PENGGUGAT antara lain
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 2379 (Eks No.53) NIB 16.01.01.03.02922 dengan Surat Ukur Nomor :117/1980, dengan petunjuk Peta Transmigrasi Simpang Pasir Blok B lembar 2 Kapling No.93, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
    2. Akte jual beli Notaris Samarinda selaku PPAT ACHMAD DAHLAN,SH. Nomor : 1055/Palaran/1997 tanggal 01 Desember 1997,
    3. Akte Jual Beli (AJB) Notaris Samarinda DARMO SUSANTO, nomor : 7913/Palaran/1994 tanggal 19-01-1994,
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 841 dengan Surat Ukur 00004/HB/2008 An. KEVIN KAMIL (eks JAFAR ABDUL GAFAR). Cacat hukum dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT .II. TERGUGAT .III, TERGUGAT IV, untuk menyerahkan dan meninggalkan lokasi tanah serta mengosongkan tanah beserta bangunan yang ada di atas tanah milik penggugat (objek perkara) atau membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT kerugian baik material maupun immaterial sebesar Rp.44.420.000.000,- (Empat puluh empat milyar empat ratus dua puuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Material senilai Rp.40.965.000.000,- (Empat puluh Milyar Sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah), atas Kehilangan penguasaan tanah seluas 8.193 M2 x harga pasar/meter Rp.5.000.000,-
    2. Kerugian Immaterial Rp.3.455.000.000 (Tiga milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah) atas hilangnya Pendapatan selaku pengusaha
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul selama persidangan ini berlangsung.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht),
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dengan keputusan Pengadilan dalam perkara A quo, membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 841 dengan Surat Ukur 00004/HB/2008 dengan petunjuk Peta TM3 Lembar 113/C Kotak A-C /4-5 keadaan tanah Rumah Tempat Tinggal, luas 2.252 M2 dalam kesempatan pertama,
  9. Melaksanakan putusan ini dengan serta merta (Uit Voorbar Bij Geiwjsde) walaupun TERGUGAT menempuh upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak