Dakwaan |
Bahwa terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR Bin ANWAR (Alm) bersama saksi DARWIS Bin ISMAIL (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di jalan Hasan Basri, Gang 1, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari kamis tangggal 24 April 2025 sekira jam 13.00 wita, terdakwa ditelphone oleh seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan meminta terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram kemudian terdakwa meminta orang tersebut untuk datang ke tempat kerja terdakwa yang berada di Pelabuhan samarinda lalu setibanya ditempat tersebut orang tersebut memberikan uang tunai sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa kemudian sekira jam 19.30 wita, terdakwa pergi menuju rumah saksi Darwis bin Ismail (Alm) (Dalam Penuntutan yang berbeda) yang beralamat di Jalan Hasan Basri, Gg. 2, RT. 46, Kel. Temindung Permai, kec. Sungai Pinang, kota samarinda dengan tujuan terdakwa meminta saksi Darwis untuk membelikan narkotika tersebut kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu saksi Darwis menghubungi sdr. ASAR (DPO) lalu terdakwa mengatakan “Ad bos saya mau beli ini, berapa harga 1” kemudian dijawab sdr. Asar “1,2” kemudian saksi Darwis mengatakan ada uang Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Asar meminta saksi Darwis untuk mentransfer ke akun dana milik sdr. Ansar lalu meminta saksi Darwis untuk menunggu di Jalan Hasan Basri, Gg. 1 tepatnya di dalam gang 1 kemudian tidak berapa lama datang seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,99 (satu koma Sembilan puluh Sembilan) gram brutto ke arah saksi Darwis kemudian saksi Darwis ambil bungkus rokok tersebut kemudian pergi menemui terdakwa yang menunggu di rumah saksi Darwis selanjutnya saksi Darwis menyerahkan kotak rokok yang berisikan narkotika tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa simpan di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju tempat kerja terdakwa yang berada di Pelabuhan samarinda menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy dengan nopol KT 2964-FQ.
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025, saksi Sutriono bin Sunarto dan saksi Nanang Dwi Susanto (para saksi penangkap) dari resnarkoba polres samarinda sedang melakukan penyelidikan dari laporan Masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda kemudian sekira jam 20.00 wita, para saksi penangkap melihat terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan tampak menunggu seseorang dan mencurigakan kemudian para saksi penangkap mendekati terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,99 (satu koma Sembilan puluh Sembilan) gram brutto di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna silver kemudian dilakukan introgasi yang diakui terdakwa barang bukti narkotika tersebut hendak diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal Dan narkotika tersebut diperoleh dari saksi Darwis yang berada di jalan hasan Basri, Gg. 2, RT. 46, Kel. Temindung kemudian dari keterangan tersebut dilakukan pengembangan menuju Lokasi tersebut kemudian sekira jam 21.00 wita, para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap saksi Darwis dirumahnya yang beralamat jalan hasan Basri, Gg. 2, RT. 46, Kel. Temindun kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram brutto di kantong celana yang digantung di dinding kamar kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04751/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025, terhadap 3 (tiga) paket kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan tersangka Kaharuddin als Kahar bin Anwa (Alm), dkk dengan kesimpulan positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 109/11021.00/V/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR Bin ANWAR (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 2,24 (Dua koma dua puluh gram ) gram atau berat netto yakni 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR Bin ANWAR (Alm) bersama saksi DARWIS Bin ISMAIL (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di jalan Jalan Yos Sudarso, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari kamis tanggal 24 April 2025, saksi Sutriono bin Sunarto dan saksi Nanang Dwi Susanto (para saksi penangkap) dari resnarkoba polres samarinda sedang melakukan penyelidikan dari laporan Masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda kemudian sekira jam 20.00 wita, para saksi penangkap melihat terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan tampak menunggu seseorang dan mencurigakan kemudian para saksi penangkap mendekati terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,99 (satu koma Sembilan puluh Sembilan) gram brutto di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna silver kemudian dilakukan introgasi yang diakui terdakwa barang bukti narkotika tersebut hendak diserahkan kepada oleh seseorang yang tidak dikenal dan narkotika tersebut diperoleh dari saksi Darwis yang berada di jalan hasan Basri, Gg. 2, RT. 46, Kel. Temindung kemudian dari keterangan tersebut dilakukan pengembangan menuju Lokasi tersebut kemudian sekira jam 21.00 wita, para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap saksi Darwis dirumahnya yang beralamat jalan hasan Basri, Gg. 2, RT. 46, Kel. Temindun kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram brutto di kantong celana yang digantung di dinding kamar kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04751/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025, terhadap 3 (tiga) paket kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan tersangka Kaharuddin als Kahar bin Anwa (Alm), dkk dengan kesimpulan positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 109/11021.00/V/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR Bin ANWAR (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 2,24 (Dua koma dua puluh gram ) gram atau berat netto yakni 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sil.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 |