Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
103/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | M. SAJONO | 2 | SRI HARTATI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIZKY PRASETYA, S.H., M.H | M. SAJONO | 2 | RIZKY PRASETYA, S.H., M.H | SRI HARTATI | 3 | WAHYUDI, S.H. | M. SAJONO | 4 | WAHYUDI, S.H. | SRI HARTATI | 5 | BUDIYANTO, SH. | M. SAJONO | 6 | BUDIYANTO, SH. | SRI HARTATI | 7 | Nur Fajar Aminuddin AR, S.H. | M. SAJONO | 8 | Nur Fajar Aminuddin AR, S.H. | SRI HARTATI | 9 | SUHADI SYAM, S.H | M. SAJONO | 10 | SUHADI SYAM, S.H | SRI HARTATI | 11 | YITRO DERI SANDANGAN, S.H. | M. SAJONO | 12 | YITRO DERI SANDANGAN, S.H. | SRI HARTATI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AYU LAINI SERANI | 2 | PAULUS ADAM, S.H., M.Kn. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam proses pembuatan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023 ;
- Menyatakan bunga dan denda yang ditetapkan dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023 bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Paulus Adam, SH., M.Kn/ Tergugat II tidak sah dan batal dengan segala akibat hukum daripadanya ;
- Menyatakan Kuasa Menjual yang melekat dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukum daripadanya ;
- Menetapkan bunga hutang dalam perkara a quo sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan atau setidak tidaknya kurang dari 18% (delapan belas Persen) per tahun atau 1,2% (satu koma dua persen) perbulan ;
- Menetapkan Hutang Pokok Para Penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga hutang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga total hutang pokok dan bunga adalah sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menetapkan Para Penggugat untuk membayar hutang dan bunga yang harus dibayar Para Penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan segala tindakan peralihan/ balik nama Sertifikat hak milik Nomor : 117 Kelurahan Karang Asam Ilir, Surat Ukur tanggal 6 Mei 2008 Nomor : 039/2008 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00158, tercatat atas nama M. SAJONO, BC.HK. yang didasarkan pada Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat I dan/ atau Tergugat II untuk menyerahkan asli Sertifikat hak milik Nomor : 117 Kelurahan Karang Asam Ilir, Surat Ukur tanggal 6 Mei 2008 Nomor : 039/2008 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00158, tercatat atas nama M. SAJONO, BC.HK. kepada Para Penggugat
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoer aar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |