Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G/2025/PN Smr Dumaria Saragih 1.Mugni
2.Siti Nursinah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dumaria Saragih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI IRAWAN, S.H.,M.H.Dumaria Saragih
Tergugat
NoNama
1Mugni
2Siti Nursinah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Samarinda ( BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menyatakan sah Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas sebidang tanah sertipikat hak milik nomor 1809  atas nama SITI NURSINAH (TERGUGAT II) sesuai surat ukur nomor 74/2009 seluas kurang lebih 125 M2 (Seratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak Jalan Hasan Basri Gang 2 RT.024, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan sungai Pinang;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu kuitansi pembayaran tanggal 29 April 202I sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beriktikad baik dan dilindungi oleh hukum;
  6. Memberikan hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT untuk dapat melaksanakan/melakukan sesuatu Tindakan hukum yang sah di depan/di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang untuk itu dalam Upaya proses peralihan/balik nama atas sertipikat hak milik nomor nomor 1809  atas nama SITI NURSINAH (TERGUGAT II) sesuai surat ukur nomor 74/2009 seluas kurang lebih 125 M2 (Seratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak Jalan Hasan Basri Gang 2 RT.024, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan sungai Pinang menjadi atas nama PENGGUGAT ( DUMARIA SARAGIH );
  7. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) melakukan Upaya hukum;
  9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II).

ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil adil-nya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak