Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2024/PN Smr EVY ARIYANI LUKITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVY ARIYANI LUKITO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Norita S. Psi., S.H., M.H.,EVY ARIYANI LUKITO
2HERI, SHEVY ARIYANI LUKITO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (EVY ARIYANI LUKITO) sebagai kuasa dari kedua anaknya yang Bernama CONSTANTINE DEVEN WIDJAJA, jenis kelamin laki-lakiĀ  yang lahir di Samarinda pada tanggal 31 Oktober 2012, dan TERESA LETIZIA WIDJAJA TAN, jenis kelamin perempuan, yang lahir di Samarinda pada tanggal 4 September 2014, yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum terhadap kedua anak tersebut;
  3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjalankan kekuasaan orang tua terhadap kedua anak Pemohon yaitu CONSTANTINE DEVEN WIDJAJA, jenis kelamin laki-lakiĀ  yang lahir di Samarinda pada tanggal 31 Oktober 2012, dan TERESA LETIZIA WIDJAJA TAN, jenis kelamin perempuan, yang lahir di Samarinda pada tanggal 4 September 2014, yang masih di bawah umur untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk proses jual beli Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 270/K yang merupakan warisan dari suami Pemohon yang telah meninggal dunia.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak