INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | MUHTAR | PT TAPIAN NADENGGEN BUKIT SUBUR ESTATE (BSRE) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukumbahwa status karyawan Penggugat berubah dari PKWT menjadi PKWTT. 3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah Selama proses kemarin sebagaimana pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja (UU no. 11 tahun 2020); Total Rp. 77.742.175,- 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara. SUBSIDAIR - Mohon putusan seadi-ladilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |