Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/PDT.G/2012/PN.SMDA H.M. SALEH 1.ABDULLAH
2.DARMANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mar. 2012
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 17/PDT.G/2012/PN.SMDA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.M. SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH
2DARMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum  bahwa  surat  tanah  yang diterbitkan / diberikan  kepada  Tergugat I dan Tergugat II  yaitu :
    1. Sebidang tanah  yang terletak di Jl.Telkom, RT.04, Kel.Pulau Atas, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, dengan ukuran  :
      • Panjang  : 274 Meter. Sblh. Selatan.Dan 290 meter sebalah Utara
      • lebar 75  : meter. Sblh. Selatan,  Dan  83 Meter Sebelah Utara
      • Luas         : 2.427 M2
      • Sebelah Utara berbatasan : Mansyah surat tanah dibatalkan
      • Sebelah Selatan   : M.Saleh
      • Sebelah Barat berbatasan  : Jama
      • Sebelah Timur berbatasan : dulu Jalan X BPM sekarang Jl Telkom
      • Suratnya  dalam bentuk segel dibuat tahun 1982, belum ditandangani  Camat Samarinda Ilir, atas nama Abdullah.
    2. Sebidang tanah  yang terletak di Jl.Telkom, RT.04, Kel.Pulau Atas, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, dengan ukuran:
      • Panjang     : 314 Meter sebelah Selatan. Dan Sebelah Utara 314 Meter
      • Lebar       : 75 Meter. Sblh. Barat Dan 83 Meter sebelah Timur
      • Luas          : 2.480. M2
      • Sebelah Utara berbatasan : M. Dong . Almarhum
      • Sebelah Selatan berbatasan :  Abdullah, surat tanah dibatalkan
      • Sebelah Barat berbatasan : Darmit
      • Sebelah Timur berbatasan : Dulu Jln  X BPM, sekarang Jalan Telkom
      • Surat dalam bentuk segel dibuat tahun 1982, belum ditanda tangani Camat Samarinda Ilir,  atas nama Darmansyah.
        Dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU SETIDAK-TIDAKNYA

Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak