Petitum |
-
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan menurut hukum bahwa surat tanah yang diterbitkan / diberikan kepada Tergugat I dan Tergugat II yaitu :
-
Sebidang tanah yang terletak di Jl.Telkom, RT.04, Kel.Pulau Atas, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, dengan ukuran :
-
Panjang : 274 Meter. Sblh. Selatan.Dan 290 meter sebalah Utara
-
lebar 75 : meter. Sblh. Selatan, Dan 83 Meter Sebelah Utara
-
Luas : 2.427 M2
-
Sebelah Utara berbatasan : Mansyah surat tanah dibatalkan
-
Sebelah Selatan : M.Saleh
-
Sebelah Barat berbatasan : Jama
-
Sebelah Timur berbatasan : dulu Jalan X BPM sekarang Jl Telkom
-
Suratnya dalam bentuk segel dibuat tahun 1982, belum ditandangani Camat Samarinda Ilir, atas nama Abdullah.
-
Sebidang tanah yang terletak di Jl.Telkom, RT.04, Kel.Pulau Atas, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, dengan ukuran:
-
Panjang : 314 Meter sebelah Selatan. Dan Sebelah Utara 314 Meter
-
Lebar : 75 Meter. Sblh. Barat Dan 83 Meter sebelah Timur
-
Luas : 2.480. M2
-
Sebelah Utara berbatasan : M. Dong . Almarhum
-
Sebelah Selatan berbatasan : Abdullah, surat tanah dibatalkan
-
Sebelah Barat berbatasan : Darmit
-
Sebelah Timur berbatasan : Dulu Jln X BPM, sekarang Jalan Telkom
-
Surat dalam bentuk segel dibuat tahun 1982, belum ditanda tangani Camat Samarinda Ilir, atas nama Darmansyah.
Dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.
-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).
|