| Petitum |
DALAM PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Karena PHK EFISIENSI pasal 164 ayat 3 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Sebagaimana diubah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021 pasal 43 ayat 2;
3. Memerintahkan TERGUGAT, untuk membayar Hak PENGGUGAT sesuai dengan Pasal 164 ayaut 3 Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan sebagaimana diubah dan diatur dalam pasal 43 ayat 2 Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Cuti Tahunan 2025, Kepada PENGGUGAT dengan Rincian sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT “TRANS YOKE PURBA” Mulai masuk Bekerja sejak Tanggal 26 Januari 2009 s/d 31 Juili 2025, dengan masa Kerja 16 ( enam belas tahun ) dengan Jabatan SATPAM;
|
Upah gaji
TRANS YOKE PURBA
|
Total Rp. 5.550.751,-
|
|
Uang Pesangon
|
Rp. 5.550.751,- x 9 x 1
|
Rp
|
49.956.759
|
|
Uang penghargaan masa kerja 16 tahun
|
Rp. 5.550.751,-x 6 x 1
|
Rp
|
33.304.506
|
|
Uang Cuti tahun 2025
|
Rp. 5.550.751,-x 12/25
|
Rp
|
2.664.360,
|
|
Total Hak PENGGUGAT 2
|
|
Rp
|
85.925.625,
|
|
Delapan puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah
|
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Pengadilan yang baik dan benar;
|