Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
733/Pid.Sus/2025/PN Smr JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH ZAINUDDIN Bin H. MACIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 733/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5277/O.4.11.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN Bin H. MACIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN Bin H. MACIN, pada Hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar Pukul 18.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit milik Terdakwa di Desa Sambera Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim pada Titik koordinat S00º15.603’ E117º17.908’ atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun karena tempat terdakwa bertempat tinggal dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP  Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada Tempat dan waktu tersebut diatas, bermula ketika terdakwa mengetahui bahwa kebun sawit miliknya mengandung batubara. Terdorong oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan dari usaha pertambangan batubara, terdakwa memutuskan untuk melakukan kegiatan penambangan meskipun tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pada tanggal 23 April 2025, terdakwa menyewa satu unit excavator merek SANNY model SY245H dengan nomor seri SY0245CA62228 berwarna kuning dari saksi UBBA bin MUHIDIN, dengan tarif sewa sebesar Rp400.000 per jam termasuk jasa operator alat berat, dan pembayaran disepakati dilakukan setiap bulan. Setelah alat berat tersebut diantarkan ke lokasi, terdakwa memerintahkan saksi DESWAN BUTAR BUTAR selaku operator untuk melakukan kegiatan land clearing, memindahkan lapisan tanah ke sisi lubang galian (pit), dan mengambil batubara (coal getting), yang hasilnya kemudian dikumpulkan di area kebun sawit milik terdakwa dengan target produksi sebesar 1.000 metrik ton. Untuk melaksanakan pengawasan dan pencatatan hasil penambangan batubara, terdakwa menugaskan saksi LALU MUHAMMAD RASNA bin MUHAMMAD RIZQI dengan imbalan sebesar Rp2.000.000.
  • Selanjutnya saksi HARIZAL bersama Tim Subdit 4 yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan batubara ilegal di Desa Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah melakukan penyelidikan sebelumnya, Pada hari Kamis, 8 Mei 2025 pukul 18.00 Wita, Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim. menuju lokasi dan setibanya disana, pada saat menemuka kegiatan coal getting yang dilakukan terdakwa. saksi HARIZAL bersama Tim Subdit 4 langsung menghentikan Kegiatan tersebut karena diketahui terdakwa tidak memiliki izin IUP OP dan terdakwa berikut BB diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kaltim di Balikpapan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan data pengambilan koordinat yang dilakukan oleh Ahli Minerba dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur menggunakan perangkat GPS Garmin 78S, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk peta overlay, diketahui bahwa lokasi penambangan batubara oleh terdakwa berada pada titik koordinat S00º15.603’ E117º17.908’. Lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) batubara. Adapun batubara yang berhasil dikumpulkan dari kegiatan penambangan tersebut sebanyak ±384,3 metrik ton, dengan nilai kalor (Gross Calorific Value) sebesar 3.914 kcal/kg, sebagaimana dijelaskan dalam laporan analisis batubara yang dibuat oleh surveyor dari PT Indo Bahari Inspeksi Services.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pihak Dipublikasikan Ya