Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.Sus/2024/PN Smr INDRIASARI SIKAPANG, S.H. 1.FEBRIYAN RAHMAN ASGAR Bin ASGAR DJEBAR
2.ROY BAFI Bin USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 497/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2174/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYAN RAHMAN ASGAR Bin ASGAR DJEBAR[Penahanan]
2ROY BAFI Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I. FEBRIYAN RAHMAN ASGAR Bin ASGAR DJEBAR bersama Terdakwa II. ROY BAFI Bin. USMAN Pada Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Jl. KH. Wahid Hasyim II RT. 001 Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya di dalam Rumah Makan Ayam Borneo) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Jl. DI. Panjaitan Kota Samarinda menggunakan kendaraan Mio warna Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin: 2BD2730943 untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. TEGAR DANI RIDWAN (masuk daftar pencarian orang) yang rencananya akan para Terdakwa jual ke seorang teman yang tidak diketahui namanya dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian Para terdakwa diberi beberapa barang oleh sdr. TEGAR DANI RIDWAN berupa 1 (satu) buah tas hitam merk Kenzo berisikan 109 (seratus Sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 28,82, (dua puluh delapan koma delapan dua) gram/brutto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastic klip, 3 (tiga) buah sendok penakar terbuat dari sedotan, uang tunai sebesa Rp 2.900.000, (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), setelah para Terdakwa menguasai barang tersebut, para Terdakwa langsung menuju daerah jalan KH. Wahid Hasyim II RT. 001 Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di Rumah makan Ayam Boreno untuk menunggu pembeli yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis sabu- sabu yang dimaksud, Selanjutnya sekitar jam 20.30 Wita, datang seorang laki-laki berpakaian preman yang mengaku dari pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas hitam merk Kenzo berisikan 109 (serratus Sembilan) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 28,82, (dua puluh delapan koma delapan dua) gram/brutto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastic klip, 3 (tiga) buah sendok penakar terbuat dari sedotan, uang tunai sebesa Rp 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 milik Terdakwa FEBRIYAN RAHMAN ASGAR, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih milik Terdakwa ROY BAFI dan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini, sehingga para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Sdr. TEGAR DANI RIDWAN memberikan harga untuk 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan para Terdakwa menjualnya dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian untuk 1 (satu) bungkus besar 1 (satu) dijual dengan penawaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan para terdakwa menjualnya dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila terdapat sisa, para terdakwa mengembalikannya kepada ke Sdr. TEGAR DANI RIDWAN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 23/10978.02/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 109 (seratus sembilan) bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 9,89 (Sembilan koma delapan puluh sembilan)  Gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS34EB/I/2024/ Laboratorium Naarkotika Daerah Samarinda Kaltim tanggal 15 Februari 2024, barang bukti yang berisikan kristal warna putih dengan kode sampel A1- A15 seberat 1,2988 Gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

---------Bahwa ia Terdakwa I. FEBRIYAN RAHMAN ASGAR Bin ASGAR DJEBAR bersama Terdakwa II. ROY BAFI Bin. USMAN, Pada Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Jl. KH. Wahid Hasyim II RT. 001 Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya di dalam Rumah Makan Ayam Borneo) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “ “Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Jl. DI. Panjaitan Kota Samarinda menggunakan kendaraan Mio warna Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin: 2BD2730943 untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. TEGAR DANI RIDWAN (masuk daftar pencarian orang) yang rencananya akan para Terdakwa jual ke seorang teman yang tidak diketahui namanya dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian Para terdakwa diberi beberapa barang oleh sdr. TEGAR DANI RIDWAN berupa 1 (satu) buah tas hitam merk Kenzo berisikan 109 (seratus Sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 28,82, (dua puluh delapan koma delapan dua) gram/brutto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastic klip, 3 (tiga) buah sendok penakar terbuat dari sedotan, uang tunai sebesa Rp 2.900.000, (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), setelah para Terdakwa menguasai barang tersebut, para Terdakwa langsung menuju daerah jalan KH. Wahid Hasyim II RT. 001 Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di Rumah makan Ayam Boreno untuk menunggu pembeli yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis sabu- sabu yang dimaksud, Selanjutnya sekitar jam 20.30 Wita, datang seorang laki-laki berpakaian preman yang mengaku dari pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas hitam merk Kenzo berisikan 109 (serratus Sembilan) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 28,82, (dua puluh delapan koma delapan dua) gram/brutto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastic klip, 3 (tiga) buah sendok penakar terbuat dari sedotan, uang tunai sebesa Rp 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 milik Terdakwa FEBRIYAN RAHMAN ASGAR, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih milik Terdakwa ROY BAFI dan para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini, sehingga para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Sdr. TEGAR DANI RIDWAN memberikan harga untuk 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan para Terdakwa menjualnya dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian untuk 1 (satu) bungkus besar 1 (satu) dijual dengan penawaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan para terdakwa menjualnya dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila terdapat sisa, para terdakwa mengembalikannya kepada ke Sdr. TEGAR DANI RIDWAN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 23/10978.02/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 109 (seratus sembilan) bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 9,89 (Sembilan koma delapan puluh sembilan)  Gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS34EB/I/2024/ Laboratorium Naarkotika Daerah Samarinda Kaltim tanggal 15 Februari 2024, barang bukti yang berisikan kristal warna putih dengan kode sampel A1- A15 seberat 1,2988 Gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

------- Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa I. FEBRIYAN RAHMAN ASGAR Bin ASGAR DJEBAR bersama Terdakwa II. ROY BAFI Bin. USMAN, Pada Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Jl. KH. Wahid Hasyim II RT. 001 Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya di dalam Rumah Makan Ayam Borneo) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wita  di jalan Sempaja Lestari Indah Perum Korpri Blok D3 RT. – Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda sebanyak 2 (dua) bungkus kecil, adapun dengan cara 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca bening menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan, lalu pipet kaca tersebut dibakar hingga cair dan didiamkan selama 3 (tiga) menit. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi dengan cara membakar pipet kaca tersebut hingga mengeluarkan asap putih yang akan dihirup melalui mulut dan dihisap secara berulang layaknya menghisap rokok, dimana Para Terdakwa menggunakannya dengan cara bergantian hingga sabu dalam pipet kaca tersebut habis, Setelah sabu tersebut habis, pipet kacanya dibuang oleh para terdakwa di pinggir jalan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Laboratorium Penguji Badan Layanan Umum Daerah (UPTD) Labkes Provisni Kalimantan Timur Nomor : 455/02669/NARKOBA/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine atas nama FEBRIYAN RAHMAN ASGAR Bin. ASGAR DJEBAR dengan Card Test terhadap jenis Narkoba didapat hasil positif Met Amphetamin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Laboratorium Penguji Badan Layanan Umum Daerah (UPTD) Labkes Provisni Kalimantan Timur Nomor : 455/02671/NARKOBA/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine atas nama ROY BAFI Bin. USMAN dengan Card Test terhadap jenis Narkoba didapat hasil positif Met Amphetamin.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 AYAT (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya