Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.Sus/2024/PN Smr ALFANO, S.H,.M.H HERMAN Als KEMANG Bin KANDA CONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 457/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1900/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Als KEMANG Bin KANDA CONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERMAN Alias KEMANG Bin KANDA CONG, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Perumahan Mahakam Residence, Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada awalnya saksi TONI DWI WAHYUDI Anak dari DODIK LAWAI LAHANG dan saksi M.YAMIN,SH.MH Bin LA NDUSI bersama dengan saksi SUTRIONO Bin SUNARTO selaku Aparat Kepolisian Satuan Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat di lokasi tersebut  para saksi melihat 1 (satu) orang Laki-laki yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa HERMAN Als KEMANG Bin KANDA CONG, dimana para saksi telah menemukan barang bukti berupa : 
  1. 14 (Empat Belas) Bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu seberat 10,27 (Sepuluh Koma Dua Puluh Tujuh) Gram Brutto atau 6,07 (Enam Koma Nol Tujuh) Gram Gram Netto
  2. 2 (Dua) Buah Sendok Penakar
  3. 1 (Satu) Buah Dompet Kecil Warna Biru
  4. 1 (satu) Unit Hp Android Merek Vivo Warna Biru, No IMEI : 8653 8606 1900 152.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

----------Bahwa Terdakwa HERMAN Alias KEMANG Bin KANDA CONG, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Perumahan Mahakam Residence, Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya saksi TONI DWI WAHYUDI Anak dari DODIK LAWAI LAHANG dan saksi M.YAMIN,SH.MH Bin LA NDUSI bersama dengan saksi SUTRIONO Bin SUNARTO selaku Aparat Kepolisian Satuan Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat di lokasi tersebut  para saksi melihat 1 (satu) orang Laki-laki yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa HERMAN Als KEMANG Bin KANDA CONG, dimana para saksi telah menemukan barang bukti berupa : 
  • 14 (Empat Belas) Bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu seberat 10,27 (Sepuluh Koma Dua Puluh Tujuh) Gram Brutto atau 6,07 (Enam Koma Nol Tujuh) Gram Gram Netto
  • 2 (Dua) Buah Sendok Penakar
  • 1 (Satu) Buah Dompet Kecil Warna Biru
  • 1 (satu) Unit Hp Android Merek Vivo Warna Biru, No IMEI : 8653 8606 1900 152.
  • Bahwa terhadap 14 (Empat Belas) Bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu seberat 10,27 (Sepuluh Koma Dua Puluh Tujuh) Gram Brutto atau 6,07 (Enam Koma Nol Tujuh) Gram Gram Netto, terdakwa dapatkan dari ALI ABAS (DPO).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 Pkl.07.00 Wita Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari seorang laki – laki yang bernama Sdr ALI ABAS (DPO) di pinggir Jalan DI. Panjaitan – Kota Samarinda. dengan sistem jejak sebanyak 10 Gram dengan harga Rp. 9. 000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) yang telah Terdakwa transfer terlebih dahulu kepada Sdr ALI ABAS dan Maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk di jual kembali sedangkan Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis sabu sejak 1 bulan yang lalu dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari setiap Gram dari Narkotika Golongan I jenis sabu yang berhasil Terdakwa jual. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa dan diamankan di Polresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LS51EB/II/2024 Senin tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Ir Wahyu Widodo (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 030/11021.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Budi Haryono selaku Pemimpin Cabang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 14 (Empat Belas) Bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu seberat 10,27 (Sepuluh Koma Dua Puluh Tujuh) Gram Brutto yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 6,07 (Enam Koma Nol Tujuh) Gram.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya