| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDI ARDIANSYAH Bin H. MUHAMMAD RAMLI bersama dengan dengan saksi ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDDING , saksi RUSIMAN Bin YANNA dan saksi YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 08 Agustus – 12 Agustus 2025 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di Jalan Semko Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu jika antara beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli pada ketika Terdakwa sedang mengecek pohon sengon dengan tujuan ingin Terdakwa tebang di Jl. Semco, Kel. Sungai Siring Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda kemudian Terdakwa melihat terpal di belakang tumpukan tanah dengan posisi agak berlubang sedikit, setelah Terdakwa cek ternyata di ada barang berupa 1 (satu) buah mesin las dengan baut Molting sudah terlepas dan posisi Engine pada saat itu miring kemudian Terdakwa dorong, terbuka tutup klip dan stang piston posisinya udah longgar selanjutnya Terdakwa tinggal. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian keesokan harinya selama 1 (satu) minggu Terdakwa bolak balik kembali ke lokasi yang sama dengan tujuan untuk mengambil mesin las tersebut lalu Terdakwa mengecek di sekitar lokasi tersebut apakah ada wakar atau tidak ternyata di lokasi tersebut tidak ada wakar maka Terdakwa pisahkan dan Terdakwa kerjakan dengan membawa obeng Min Besar untuk mencongkel lalu Terdakwa pisahkan, setelah sudah terpisah Terdakwa kembali pulang dan 3 hari selanjutnya Terdakwa datang kembali pada pukul 01.30 Wita Terdakwa mengecek wakar sekitar ternyata tidak ada wakar, kemudian Terdakwa geser mesin les tersebut di karenakan tidak bergerak Terdakwa kembali pulang dan keesokan harinya Terdakwa kembali dengan membawa Linggis kemudian Terdakwa mencongkel dan terbuka namun ada baut yang menempel 3 biji setelah Terdakwa ingin membuka ternyata kunci tidak ada yang cocok dan Terdakwa pulang keesokan harinya pada pukul 18.30 Wita Terdakwa kembali dengan membawa kunci ring pas 13 Terdakwa buka baut tersebut dan baut tersebut berhasil terbuka selanjutnya Terdakwa kerjakan membuka stang piston dan setelah berhasil terbuka Terdakwa tinggal untuk pulang kerumah. -----------------------------
- Besok siangnya Terdakwa kembali menggunakan motor dengan membawa karung untuk memasukan barang tersebut setelah Terdakwa masukan barang tersebut Terdakwa bawa ke pembeli besi tua untuk dijual keesokan harinya setelah maghrib Terdakwa kembali dengan menggunakan kendaraan yang sama dengan tujuan mengambil stang piston kemudian Terdakwa membawa ke pembeli besi tua datar untuk Terdakwa jual lalu 1 hari kemudian Terdakwa kembali tepatnya pukul 14.00 Wita untuk mengambil rumahan dinamo sama tanki oli untuk Terdakwa bawa ke pembeli besi tua kemudian Terdakwa jual. Jelang 1 hari Terdakwa kembali lagi pada pukul 18.30 Wita untuk mengambil Casing Luar Engine + Aluminium tersebut kemudian Terdakwa membawa ke pembeli besi tua dengan maksud dan tujuan Terdakwa jual. Besok nya Terdakwa datang kembali pada pukul 13.00 Wita untuk mengambil kerongkongan tengah kemudian Terdakwa bawa ke pembeli besi tua. ----------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Jumat pada tanggal 8 Agustus 2025 pada pukul 21.00 Wita Terdakwa bersama saudara EDIANSYAH Dan saudara SYAIFUL (masuk daftar pencarian orang) datang kembali di Jl. Semco, Kel. Sungai Siring Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.tepatnya di Lokasi tanah uruk kemudian Terdakwa, saudara EDIANSYAH dan saudara SYAIFUL menggali braket mesin + Roda setelah berhasil digali kami menggeser mesin tersebut sejauh 20 meter, selanjutnya Pada hari senin tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa, saudara EDIANSYAH dan saudara SYAIFUL bertemu dengan saksi ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDDING , saksi RUSIMAN Bin YANNA dan saksi YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) lalu saudara EDIANSYAH meminta kepada saksi ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDDING , saksi RUSIMAN Bin YANNA dan saksi YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG untuk membantu mengangkat braket mesin beserta Rodanya kemudian mereka berangkat ke Lokasi tanah uruk setelah sampai di lokasi Terdakwa bersama dengan Sdr. EDIANSYAH, sdr. SYAIFUL, saksi ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDDING , saksi RUSIMAN Bin YANNA dan saksi YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG menarik dari posisi awal ke posisi arah mobil kemudian mereka naikan ke atas mobil pick up warna hitam KT 8756 OV tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SALMON Anak Dari TURU (Alm) selanjutnya ketika mereka membawa keluar area tidak lama di hadang mobil dengan 2 orang yaitu saksi MELKIAS Anak Dari SULE dan SALMON Anak Dari TURU (Alm) dan Terdakwa beserta saksi ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDDING , saksi RUSIMAN Bin YANNA dan saksi YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) diamankan oleh warga ke Polsek Sungai Pinang. -------------------
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP jo Pasal 64 ke – 1 KUHP. |