Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Syarifudding PT. NITEKSINDO MULTITECH PERKASA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syarifudding
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. NITEKSINDO MULTITECH PERKASA.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

 

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan September 2024 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

3.   Menghukum tergugat untuk membayarkan kepada penggugat berupa uang kompensasi sesuai ketentuan sebesar 1(satu) kali ketentuan PP Nomor 35 2021 pasal 40 ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) hak akibat pumutusan hubungan kerja  sesuai rincian perhitungan penggugat sebagai berikut :

              Masa kerja 7 bulan:

              A. Uang kompensasi 1x 13.000.000,-

Total Rp. 13.000.000,-

 4.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing Penggugat yaitu selama 6 (bulan) Bulan upah berjalan terhitung sejak Bulan desember 2022 sampai dengan Bulan Mei 2023 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

  1. September 2024         Rp. 13.000.000,-
  2. Oktober 2024              Rp. 13.000.000,- 
  3. November 2024          Rp. 13.000.000,-
  4. Desember 2024           Rp. 13.000.000,-
  5. Januari 2025                Rp. 13.000.000,-
  6. Februari 2025               Rp. 13.000.000,-

      Total=Rp. 78.000.000,-  (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah)

     Tergugat wajib membayar uang kompensasi dan uang sisa kontrak :

  1. Uang Kompensasi                 =  1 x 13.000.000,-
  2. Uang Sisa Kontrak 6 Bulan   =         78.000.000,-

                                                  Total =  Rp. 91.000.000

5.   Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

6.   Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

7.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara  ini.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak