Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 2.Michael A. F Tambunan, SH
3.TINA MAYASARI, S.H., M.H.
4.BAMBANG SUJADMIKO, SH
6.Akvianto Sukmaharto, S.H
7.SURYADI, S.H.
SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1169 / O.4.20 / Ft. 1 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Michael A. F Tambunan, SH
2TINA MAYASARI, S.H., M.H.
3BAMBANG SUJADMIKO, SH
4Akvianto Sukmaharto, S.H
5SURYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

-----------  Bahwa Terdakwa SOFYAN Bin AMIN MULYADI selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bukit Permata, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur periode tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Bukit Permata Nomor: 141.4/02/PEM, Tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Bukit Permata Kecamatan Kaubun, pada rentang waktu bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di Desa Bukit Permata Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu yaitu Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bukit Permata Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur tahun 2020, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu uang sebesar Rp 445.431.792,00 (empat ratus empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bukit Permata Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Bukit Permata Nomor : 141.4/02/PEM, tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Bukti Permata Kecamatan Kaubun dan berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, maka terdakwa sebagai selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bukit Permata Kecamatan Kaubun termasuk sebagai pegawai negeri;
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bukit Permata Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur melaksanakan fungsi kebendaharaan dan memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:
  • Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:

“Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.”

  • Pasal 4

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

a. Sekretaris Desa;

b. Kaur dan Kasi; dan

c. Kaur keuangan.

  • Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:

(4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  • Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

(1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.

(2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a. menyusun RAK Desa; dan

b.  melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

(3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

  • Bahwa struktur Pemerintahan Desa Bukit Permata tahun 2020  adalah :
  • Pj. Kepala Desa                      : AHMAD ABI MUSA, S. Pdi
  • Seketaris Desa                       : BADRUZZAMAN
  • Kaur Keuangan                       : SOFYAN (Terdakwa)
  • Kasi Pemerintahan                  : MA’ARIF KHAIRUL FAJRI
  • Kaur Kesejahteraan Rakyat       : KERI
  • Kaur Tata Usaha dan Umum     : PONIMAN
  • Kaur Pelayanan                      : ASEP SARIFUDIN
  • Kepala Dusun 1 RIMBA RAYA     : ALIP
  • Kepala Dusun 2 Mitra Manunggal : YOYO
  • Kepala Dusun 3 Bukit Mulya      : ROHMAN (2003 s/d Oktober 2020),                                                      KODRAT (Oktober 2020 s/d sekarang)
  • Kepala Dusun 4 Bukit Socfin Jaya: HUSNA SURAHMAN (2010 s/d Desember 2020),                                     VALENTINA UTAMI (Januari 2021 s/d sekarang)
  • Kepala Dusun 5 Bukit Permai     : KATIRIN
  • Bahwa pada bulan Desember 2019, Saksi AHMAD ABI MUSA Bin SOPYAN SOBIRIN selaku Pj. Kepala Desa Bukit Permata mengadakan Musyawarah Perencanaan Pengembangan Desa (Musrenbangdes) tahun 2020 yang dilaksanakan di Balai Desa Bukit Permata yang dihadiri oleh :
  1. MUKIDUN BIN TASRIPAN selaku Ketua BPD Desa Bukit Permata;
  2. BADARUZZAMAN BIN M. YAHYA selaku Sekretaris Desa;
  3. KERI BIN MARIADI (Alm) selaku Kepala Seksi Kesejahteraan;
  4. Terdakwa selaku Kaur Keuangan;
  5. PONIMAN BIN KASTURI A. selaku Kaur Umum;
  6. ASEP SARIFUDDIN ALS ASEP BIN BANDI selaku Kasi Pelayanan;
  7. Anggota BPD, LPM, Para Ketua Dusun dan Ketua RT, Tokoh dan warga Desa Bukit Permata;

Kemudian ditetapkan Peraturan Desa Bukit Permata Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bukit Permata TA 2020 tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp 3.004.755.131,- (tiga milyar empat ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi AHMAD ABI MUSA Bin SOPYAN SOBIRIN selaku Pj. Kepala Desa, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.365.511.131,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima ratus sebelas ribu seratus tiga puluh satu rupiah) berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 410/K.78/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
  2. Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.108.496.000,- (satu milyar seratus delapan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
  3. Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (DBHP & RD) sebesar Rp 29.748.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa;
  4. Gerakan Membangun Desa Mandiri Terpadu (GERBANG MADU) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 8 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020, tanggal 02 Januari 2020;
  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2020 dibuat RKA Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi (DBHP & RD), Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota Desa Bukit Permata Tahun 2020 sebagai berikut:

 

RKA Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bukit Permata Tahun 2020

Uraian

Anggaran Tahun 2020

Tahap

I

II

III

IV

PENDAPATAN

1,366,511,131

341,627,783

341,627,783

341,627,783

341,627,783

BELANJA

1,366,511,131

341,627,783

341,627,783

341,627,783

341,627,782

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1,089,678,539

312,827,783

282,160,783

302,562,191

192,127,782

Penyelenggaraan Belanja penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemdes

554,909,000

186,827,783

156,160,783

142,333,000

69,587,434

Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa

30,000,000

15,000,000

15,000,000

-

-

  • Penghasilan Tetap Kepala Desa (Rp. 2.800.000 x 12 Bln x 1 Orang)

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Kepala Desa ( Rp.2.500.000 x 12 Bln x 1 Orang )

30,000,000

15,000,000

15,000,000

-

-

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat  Desa

455,532,000

158,100,000

138,100,000

105,833,000

53,499,000

  • Penghasilan Tetap Sekretaris Desa (Rp. 2.600.000 x 12 Bln x 1 Orang)

31,200,000

15,600,000

15,600,000

-

-

  • Tunjangan Kinerja Sekretaris Desa (Rp. 2.000.000 x 12 Bln x 1 Orang)

24,000,000

12,000,000

12,000,000

-

-

  • Penghasilan Tetap Kasi dan Kaur Desa (Rp. 2.400.000 x 12 Bln x 5 Orang)

144,000,000

72,000,000

52,000,000

20,000,000

-

  • Tunjangan Kinerja Kasi dan Kaur Desa (Rp.1.750.000 x 12 Bln x 5 Orang)

105,000,000

52,500,000

52,500,000

-

-

  • Penghasilan Tetap Kepala Dusun (Rp. 2.022.200 x 12 Bln x 5 Orang)

121,332,000

-

-

78,333,000

42,999,000

  • Tunjangan Kinerja Kepala Dusun ( Rp.500.000 x 12 Bln x 5 Org )

30,000,000

6,000,000

6,000,000

7,500,000

10,500,000

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

69,377,000

13,727,783

3,060,783

36,500,000

16,088,434

  • Belanja Materai 6000 / Benda Pos

2,400,000

2,400,000

     
  • Belanja ATK

-

-

-

-

-

  • Belanja Cetak/Penggandaan dan Penjilidan Pelaporan ADD (SPJ)

7,500,000

5,827,783

460,783

-

1,211,434

  • Belanja Makan Minum Harian ( Rp.10.000 x 7 org x 15 hari x 12 bln )

12,600,000

-

600,000

12,000,000

-

  • Belanja Konsumsi / Makan Minum Rapat

19,877,000

-

-

10,000,000

9,877,000

  • Belanja Jasa Honorarium PKPKD

2,500,000

2,500,000

-

-

 
  • Belanja Jasa Honorarium PPKD

9,500,000

-

-

9,500,000

-

  • Belanja Jasa Honorarium Tim Pemeriksa Barang dan Jasa

1,500,000

1,500,000

-

-

-

  • Belanja Jasa Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

1,500,000

1,500,000

-

-

-

  • Belanja Jasa Honorarium Staff / Tukang Kebun Areal Kantor Desa

12,000,000

-

2,000,000

5,000,000

5,000,000

  • Perjalanan Dinas

164,740,000

-

-

93,000,000

71,740,000

  • Belanja Perjalanan Dinas ke Kecamatan

10,000,000

-

-

10,000,000

-

  • Belanja Perjalanan Dinas ke Kabupaten

124,000,000

-

-

68,000,000

56,000,000

  • Belanja Perjalanan Dinas ke Provinsi / Luar Kabupaten

15,000,000

-

-

15,000,000

-

  • Belanja Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi

15,740,000

-

-

-

15,740,000

Tunjangan Kinerja BPD

102,000,000

51,000,000

51,000,000

-

-

  • Tunjangan Kinerja Ketua (Rp.1.750.000 x 12 Bln x 1 Orang)

21,000,000

10,500,000

10,500,000

-

-

  • Tunjangan Kinerja Wakil Ketua (Rp.1.500.000 x 12 Bln x 1 Orang)

18,000,000

9,000,000

9,000,000

-

-

  • Tunjangan Kinerja Sekretaris (Rp.1.250.000 x 12 Bln x 1 Orang)

15,000,000

7,500,000

7,500,000

-

-

  • Tunjangan Kinerja Anggota (Rp.1.000.000 x 12 Bln x 4 Orang)

48,000,000

24,000,000

24,000,000

-

-

Penyediaan Operasional BPD

50,029,539

-

-

15,229,191

34,800,348

Penyediaan Insentiv RT

192,000,000

75,000,000

75,000,000

36,000,000

6,000,000

Penyediaan Sarana Pra Sarana Pemerintah Desa

24,000,000

-

-

16,000,000

8,000,000

  • Belanja Modal Pengadaan PC all in 1

16,000,000

-

-

16,000,000

-

  • Pengadaan meja rapat

8,000,000

-

-

-

8,000,000

Pemeliharaan  gedung / prasarana perkantoran

2,000,000

-

-

-

2,000,000

  • Belanja Pemeliharaan Lingkungan Kantor Desa

2,000,000

-

-

-

2,000,000

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

13,000,000

-

-

-

74,000,000

Sub Bidang pendidikan

13,000,000

-

-

-

13,000,000

  • Bantuan Dana Kegiatan latihan Seni Budaya (ekstra kurikuler)

5,000,000

-

-

-

5,000,000

  • Bantuan Biaya Pengadaan Pakaian Adat Kutai

8,000,000

-

-

-

8,000,000

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

-

-

-

-

61,000,000

  • Pembangunan Gorong-gorong jln Poros Desa No.01

-

-

-

-

26,000,000

  • Pembangunan Lapangan Olahraga/Volly

-

-

-

-

35,000,000

Bidang Pembinaan Masyarakat Desa

210,467,000

28,800,000

59,467,000

8,200,000

53,000,000

Sub Bidang Trantib, Umum, dan Perlindungan Masyarakat

8,200,000

-

-

8,200,000

-

  • Danton Linmas Desa  ( 1 orang x 1 tahun )

1,000,000

-

-

1,000,000

-

  • Anggota Linmas Desa  ( Rp.800.000 x 9 org x 1 tahun)

7,200,000

-

-

7,200,000

-

Sub Bidang kebudayaan dan keagamaan

119,667,000

-

30,667,000

-

28,000,000

  • Bantuan Penyelenggaraan LPTQ Kecamatan Kaubun

10,000,000

-

-

-

-

  • Bantuan Penyelenggaraan LPTQ Desa

5,000,000

-

-

-

-

  • Bantuan Perayaan HUT RI Tingkat Kecamatan Kaubun

5,000,000

-

-

-

-

  • Bantuan Perayaan HUT Kutim

5,000,000

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Perayaan HUT RI Desa

15,000,000

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Bakti Gotong-royong

3,000,000

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Perayaan Idul Adha ( Takbir Keliling )

1,000,000

-

-

-

-

  • insentiv bagi Doja Masjid At-Taqwa (Rp.250.000 x 1 org x 12 Bln )

3,000,000

-

-

-

3,000,000

  • Penyelenggaraan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

7,000,000

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

7,000,000

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Peringatan Tahun Baru Hijriyah (1 Muharram)

7,000,000

-

-

-

-

  • Penyediaan insentiv guru TK/TPA (12 org x  1 tahun)

12,000,000

-

-

-

12,000,000

  • Penyediaan Bantuan Keuangan Kelompok Kesenian Kuda Lumping

5,000,000

-

-

-

9,000,000

  • Penyediaan Bantuan Dana Kegiatan Majelis Ta'lim An Nur

30,667,000

-

30,667,000

-

-

  • Penyediaan Operasional dan Insentiv Penjaga Makam

4,000,000

-

-

-

4,000,000

Sub Bidang kelembagaan Masyarakat

82,600,000

28,800,000

28,800,000

-

25,000,000

  • Penyediaan Bantuan Dana Kegiatan Karang Taruna Permataku

10,000,000

-

-

-

10,000,000

  • Tunjangan Kinerja LPM

28,800,000

14,400,000

14,400,000

-

-

  • Tunjangan Kinerja Lembaga Adat Desa

28,800,000

14,400,000

14,400,000

-

-

  • Pembinaan PKK

10,000,000

-

-

-

10,000,000

  • Pembinaan Dasa Wisma

5,000,000

-

-

-

5,000,000

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

53,365,592

-

-

30,865,592

22,500,000

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

53,365,592

-

-

30,865,592

22,500,000

  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

15,000,000

-

-

-

15,000,000

  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

30,865,592

-

-

30,865,592

-

  • Peningkatan Kapasitas BPD

7,500,000

-

-

-

7,500,000

JUMLAH

1,366,511,131

341,627,783

341,627,783

341,627,783

341,627,782

 

RKA Dana Desa (DD) Desa Bukit Permata Tahun 2020

Uraian

Anggaran Tahun ini

Tahap

I

II

III

PENDAPATAN

1,097,689,000

439,075,600

439,075,600

219,537,800

BELANJA

1,097,689,000

439,075,600

439,075,600

219,537,800

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

937,796,000

299,882,600

439,075,600

198,837,800

Sub Bidang Kesehatan

37,000,000

-

-

37,000,000

Belanja Penyelenggaraan Posyandu

37,000,000

-

-

37,000,000

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

880,796,000

299,882,600

439,075,600

141,837,800

Penyemprotan Jln Lingkungan RT.01/09

10,796,000

-

-

10,796,000

Pembangunan Semenisasi Jln Poros Desa

870,000,000

299,882,600

439,075,600

131,041,800

Sub Bidang Kawasan Permukiman

20,000,000

-

-

20,000,000

Pembangunman Rumah Mesin WTP

10,000,000

-

-

10,000,000

Pembangunan Pondasi Tempat Tandon Air Bersih

10,000,000

-

-

10,000,000

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA

159,893,000

139,193,000

-

20,700,000

Sub Bidang Penanggulangan Bencana

75,893,000

75,893,000

-

-

Gerakan gugus tugas covid 19

75,893,000

75,893,000

-

-

Sub Bidang Keadaan Mendesak

84,000,000

63,300,000

-

20,700,000

Bantuan Langsung Tunai BLT

84,000,000

63,300,000

-

20,700,000

JUMLAH

1,097,689,000

439,075,600

439,075,600

219,537,800

 

RKA DBHP & RD Desa Bukit Permata Tahun 2020

Uraian

Anggaran Tahun ini

Tahap

 

I

II

III

IV

PENDAPATAN

29,748,000

29,748,000

-

-

-

BELANJA

29,748,000

29,748,000

-

-

-

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

29,748,000

29,748,000

-

-

-

Penyelenggaraan Belanja penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemdes

29,748,000

29,748,000

-

-

-

Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa

-

-

-

-

-

  • Penghasilan Tetap Kepala Desa (Rp. 2.800.000 x 12 Bln x 1 Orang)

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Kepala Desa ( Rp.2.500.000 x 12 Bln x 1 Orang )

-

-

-

-

-

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat  Desa

-

-

-

-

-

  • Penghasilan Tetap Sekretaris Desa (Rp. 2.600.000 x 12 Bln x 1 Orang)

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Sekretaris Desa (Rp. 2.000.000 x 12 Bln x 1 Orang)

-

-

-

-

-

  • Penghasilan Tetap Kasi dan Kaur Desa (Rp. 2.400.000 x 12 Bln x 5 Orang)

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Kasi dan Kaur Desa (Rp.1.750.000 x 12 Bln x 5 Orang)

-

-

-

-

-

  • Penghasilan Tetap Kepala Dusun (Rp. 2.022.200 x 12 Bln x 5 Orang)

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Kepala Dusun ( Rp.500.000 x 12 Bln x 5 Org )

-

-

-

-

-

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

29,748,000

29,748,000

-

-

-

  • Belanja Materai 6000 / Benda Pos

-

-

     

Belanja ATK

18,031,000

18,031,000

-

-

-

  • Belanja Cetak/Penggandaan dan Penjilidan Pelaporan ADD (SPJ)

-

-

-

-

-

  • Belanja Makan Minum Harian ( Rp.10.000 x 7 org x 15 hari x 12 bln )

-

-

-

-

-

  • Belanja Konsumsi / Makan Minum Rapat

-

-

-

-

-

  • Belanja Konsumsi / Makan Minum Tamu Desa

8,117,000

8,117,000

     
  • Belanja Jasa Honorarium PKPKD

-

-

-

-

-

  • Belanja Jasa Honorarium Juru Pungut Desa (Rp.300.000 x 12 Bln x 1 org)

3,600,000

3,600,000

-

-

-

  • Belanja Jasa Honorarium PPKD
         
  • Belanja Jasa Honorarium Tim Pemeriksa Barang dan Jasa

-

-

-

-

-

  • Belanja Jasa Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

-

-

-

-

-

  • Belanja Jasa Honorarium Staff / Tukang Kebun Areal Kantor Desa

-

-

-

-

-

Perjalanan Dinas

-

-

-

-

-

  • Belanja Perjalanan Dinas ke Kecamatan

-

-

-

-

-

  • Belanja Perjalanan Dinas ke Kabupaten

-

-

-

-

-

  • Belanja Perjalanan Dinas ke Provinsi / Luar Kabupaten

-

-

-

-

-

  • Belanja Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi

-

-

-

-

-

Tunjangan Kinerja BPD

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Ketua (Rp.1.750.000 x 12 Bln x 1 Orang)

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Wakil Ketua (Rp.1.500.000 x 12 Bln x 1 Orang)

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Sekretaris (Rp.1.250.000 x 12 Bln x 1 Orang)

-

-

-

-

-

  • Tunjangan Kinerja Anggota (Rp.1.000.000 x 12 Bln x 4 Orang)

-

-

-

-

-

Penyediaan Operasional BPD

-

-

-

-

-

Penyediaan Insentiv RT

-

-

-

-

-

Penyediaan Sarana Pra Sarana Pemerintah Desa

-

-

-

-

-

  • Belanja Modal Pengadaan PC all in 1

-

-

-

-

-

  • Pengadaan meja rapat

-

-

-

-

-

Pemeliharaan  gedung / prasarana perkantoran

-

-

-

-

-

  • Belanja Pemeliharaan Lingkungan Kantor Desa

-

-

-

-

-

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

-

-

-

-

-

Sub Bidang pendidikan

-

-

-

-

-

  • Bantuan Dana Kegiatan latihan Seni Budaya (ekstra kurikuler)

-

-

-

-

-

  • Bantuan Biaya Pengadaan Pakaian Adat Kutai

-

-

-

-

-

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

-

-

-

-

-

  • Pembangunan Gorong-gorong jln Poros Desa No.01

-

-

-

-

-

  • Pembangunan Lapangan Olahraga/Volly

-

-

-

-

-

Bidang Pembinaan Masyarakat Desa

-

-

-

-

-

Sub Bidang Trantib, Umum, dan Perlindungan Masyarakat

-

-

-

-

-

  • Danton Linmas Desa  ( 1 orang x 1 tahun )

-

-

-

-

-

  • Anggota Linmas Desa  ( Rp.800.000 x 9 org x 1 tahun)

-

-

-

-

-

Sub Bidang kebudayaan dan keagamaan

-

-

-

-

-

  • Bantuan Penyelenggaraan LPTQ Kecamatan Kaubun

-

-

-

-

-

  • Bantuan Penyelenggaraan LPTQ Desa

-

-

-

-

-

  • Bantuan Perayaan HUT RI Tingkat Kecamatan Kaubun

-

-

-

-

-

  • Bantuan Perayaan HUT Kutim

-

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Perayaan HUT RI Desa

-

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Bakti Gotong-royong

-

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Perayaan Idul Adha ( Takbir Keliling )

-

-

-

-

-

  • insentiv bagi Doja Masjid At-Taqwa (Rp.250.000 x 1 org x 12 Bln )

-

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

-

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

-

-

-

-

-

  • Penyelenggaraan Peringatan Tahun Baru Hijriyah (1 Muharram)

-

-

-

-

-

  •  Penyediaan insentiv guru TK/TPA (12 org x  1 tahun)

-

-

-

-

-

  • Penyediaan Bantuan Keuangan Kelompok Kesenian Kuda Lumping

-

-

-

-

-

  • Penyediaan Bantuan Dana Kegiatan Majelis Ta'lim An Nur

-

-

-

-

-

  • Penyediaan Operasional dan Insentiv Penjaga Makam

-

-

-

-

-

Sub Bidang kelembagaan Masyarakat

-

-

-

-

Pihak Dipublikasikan Ya