Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Gilang Gemilang RUDY ONG CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 52/TUT.01.03/24/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Gemilang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY ONG CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  RUDY ONG CHANDRA selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, pada tanggal 03 Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Hotel Bumi Senyiur yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 17-19 Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memberi sesuatu yaitu memberikan uang Dolar Singapura senilai Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada AWANG FAROEK ISHAK selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2013 s.d 2018 berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 137/P tahun 2013 tanggal 21 November 2013 (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 131/KMI-XII/RM-RSKD/2024 tanggal 22 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWOBOWO Balikpapan) melalui DAYANG DONNA WALFIARIES TANIA karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karena AWANG FAROEK ISHAK selaku Gubernur Kalimantan Timur bersama-sama dengan DAYANG DONNA WALFIARIES TANIA telah mengurus penerbitan perpanjangan 6 (enam) IUP Eksplorasi yang diajukan oleh Terdakwa atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan dengan cara menyusun Advis Teknis Perpanjangan IUP Eksplorasi tanpa kajian dan koordinasi dinas/instansi terkait lainnya, yang bertentangan dengan kewajiban AWANG FAROEK ISHAK selaku Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pihak Dipublikasikan Ya