Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.Sus/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H 1. FALENTINO THENU als FALEN anak dari DAFID STEFANUS THENU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 413/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1787/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
11. FALENTINO THENU als FALEN anak dari DAFID STEFANUS THENU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa FALENTINO THENU Alias FALEN anak dari DAFID STEFANUS THENU dan saksi ZAINAL Bin SYAHRANI (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) secara Bersama-sama pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat didekat Langgar Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi ZAINAL menjemput Terdakwa di rumah temannya di Pulau Atas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol KT 6738 IK. Setelah ketemu lalu Saksi ZAINAL mengajak Terdakwa patungan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk di pakai pada malam tahun baru, kemudian Terdakwa dan saksi ZAINAL berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah GP untuk mendatangi penjual narkotika jenis sabu-sabu dekat Langgar yang kemudian saksi ZAINAL membeli 1 (satu) bungkus ukuran kecil dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu) tersebut dari seseorang yang Terdakwa dan saksi ZAINAL tidak kenal, setelah itu Saksi ZAINAL simpan dalam kantong celana lalu Saksi ZAINAL mengendarai sepeda motor menuju ke jalan Trikora dan ditengah perjalanan Terdakwa dan saksi ZAINAL di hentikan oleh saksi DENNY DOMNIC PAKE dan saksi AMANUDIN beserta tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang lalu Terdakwa dan saksi ZAINAL diberhentikan lalu dilakukan pengggeledahan badan dan atau pakaian lalu ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat berat keseluruhan sekira 0,33 (nol koma tiga tiga) gram brutto yang dibawa oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi ZAINAL beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa Terdakwa membeli atau menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus/poket secara Bersama-sama dengan saksi ZAINAL dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 003/11035.00/2024 tanggal 03 Januari 2024 oleh PT.Pegadaian Cabang Martadinata dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika berbentuk kristal dengan berat 0,8 (nol koma delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00500/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 01660/20234/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi ZAINAL bukan seorang ilmuwan dan/atau petugas kesehatan serta tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa FALENTINO THENU Alias FALEN anak dari DAFID STEFANUS THENU dan saksi ZAINAL Bin SYAHRANI (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) secara Bersama-sama pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat dijalan Trikora Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi ZAINAL menjemput Terdakwa di rumah temannya di Pulau Atas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol KT 6738 IK. Setelah ketemu lalu Saksi ZAINAL mengajak Terdakwa patungan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk di pakai pada malam tahun baru, kemudian Terdakwa dan saksi ZAINAL berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah GP untuk mendatangi penjual narkotika jenis sabu-sabu dekat Langgar yang kemudian saksi ZAINAL membeli 1 (satu) bungkus ukuran kecil dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu) tersebut dari seseorang yang Terdakwa dan saksi ZAINAL tidak kenal, setelah itu Saksi ZAINAL simpan dalam kantong celana lalu Saksi ZAINAL mengendarai sepeda motor menuju ke jalan Trikora dan ditengah perjalanan Terdakwa dan saksi ZAINAL di hentikan oleh saksi DENNY DOMNIC PAKE dan saksi AMANUDIN beserta tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang lalu Terdakwa dan saksi ZAINAL diberhentikan lalu dilakukan pengggeledahan badan dan atau pakaian lalu ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat berat keseluruhan sekira 0,33 (nol koma tiga tiga) gram brutto yang dibawa oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi ZAINAL beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. 
  • Bahwa Terdakwa menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus/poket secara Bersama-sama dengan saksi ZAINAL dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 003/11035.00/2024 tanggal 03 Januari 2024 oleh PT.Pegadaian Cabang Martadinata dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika berbentuk kristal dengan berat 0,8 (nol koma delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00500/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 01660/20234/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi ZAINAL bukan seorang ilmuwan/ petugas kesehatan serta tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya