Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
832/Pid.B/2025/PN Smr ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H. MUHAMMAD YUSRIL Als UNYIL Bin BAMBANG NASRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 832/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6186/O.4.11.3/EOH.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSRIL Als UNYIL Bin BAMBANG NASRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSRIL Alias UNYIL Bin BAMBANG NASRULLAH pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Mutiara Rt 07 Kel. Pasar pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di depan Musholah Nurul Haq atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Saksi Korban Muhammad Madiyan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, saat Saksi Korban berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy tipe NC11D1CF AT No Plat KT 1190 IA warna putih hitam dengan Nomor Rangka MH1JFA11XCK040315 dan Nomor Mesin JFA1E10710514 menuju ke Musholah Nurul Haq di Jalan. Mutiara, RT 07, Kel. Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda untuk melaksanakan shalat isya. Setibanya di Musholah, Saksi Korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy di tepi jalan depan Musholah. Kemudian Saksi Korban masuk ke dalam Musholah dan langsung meletakkan 1 (satu) buah anak kunci kendaraan roda 2 Merk Honda Spacy di sela pintu Musholah. Terdakwa yang saat itu melewati depan Musholah Nurul Haq, melihat Saksi Korban meletakkan 1 (satu) buah anak kunci kendaraan roda 2 Merk Honda Spacy di sela pintu Musholah. Melihat hal tersebut, Terdakwa menunggu hingga waktu Shalat Isya dimulai. Pada saat Saksi Korban sedang melaksanakan salat Isya, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah anak kunci kendaraan roda 2 Merk Honda Spacy milik Saksi Korban di sela pintu Musholah, lalu Terdakwa membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy tipe NC11D1CF AT No Plat KT 1190 IA warna putih hitam untuk Terdakwa pakai sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Muhammad Madiyan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya