| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Smr | AMIR | PT. ARTHO MORO SEDOYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Smr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Pinang Seribu Jl. Mastuang RT. 12 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Segel tanah tanggal 05 Januari 1974, kemudian telah ditingkatkan menjadi SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) No.776/TU/VIII/1992 tanggal 25-08-1992 Dengan luas + 2,7 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2014 antara Penggugat dengan Tergugat. 4. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat. 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi. 6. Menyatakan demi hukum membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2014, dan mengembalikan tanah a quo kepada Penggugat dalam bentuk semula (restitutio in integrum), sesuai Pasal 1266 KUHPerdata dan UUPA Pasal 23 tentang perlindungan hak milik, dan mengembalikan tanah a quo Penggugat dalam bentuk semula. 7. Menyatakan demi hukum pembatalan SKUMHAT No. 590/465/II/2014 tanggal 05-02-2014 dengan batas-batas: 8. Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat dan aparat dibawahnya harus tunduk terhadap putusan ini. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah). 10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 11. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabilal lalai menjalankan putusan. 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrrad). 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
