Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Smr AMIR PT. ARTHO MORO SEDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENY BOY., S.P, S.H. CPMAMIR
2H. SUPARDI, S.H., M.H.AMIR
3Susi Rahayu, S.H.AMIR
4Misnawati, S.H.AMIR
Tergugat
NoNama
1PT. ARTHO MORO SEDOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT SAMARINDA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Pinang Seribu Jl. Mastuang RT. 12 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Segel tanah tanggal 05 Januari 1974, kemudian telah ditingkatkan menjadi SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) No.776/TU/VIII/1992 tanggal 25-08-1992 Dengan luas + 2,7 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut: 
Dengan batas-batas tanah:
Utara         : H. Nasir/Nuneng
Timur        : -
Barat        : Muhdar
Selatan    : Bandu

3.    Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2014 antara Penggugat dengan Tergugat.

4.    Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat.

5.    Menyatakan Tergugat telah melakukan  ingkar janji / Wanprestasi.

6.    Menyatakan demi hukum membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2014, dan mengembalikan tanah a quo kepada Penggugat dalam bentuk semula (restitutio in integrum), sesuai Pasal 1266 KUHPerdata dan UUPA Pasal 23 tentang perlindungan hak milik, dan mengembalikan tanah a quo Penggugat dalam bentuk semula.

7.    Menyatakan demi hukum pembatalan SKUMHAT No. 590/465/II/2014 tanggal 05-02-2014 dengan batas-batas:
Utara        : H.A. Andi Amirul Mallaranggeng, SH, MH.
Timur        : H.A. Andi Amirul Mallaranggeng, SH, MH.
Selatan    : Amir
Barat        : Sungai

8.    Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat dan aparat dibawahnya  harus tunduk terhadap putusan ini.

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah).

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 

11.    Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabilal lalai menjalankan putusan.

12.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrrad).

13.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak