Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama orangtua pada akta kelahiran anak semula bernama BASUKI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10/DIS/SM/2006 bertanggal 03-Januari-2006 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,, menjadi BASUKI SUWARNO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|