Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
123/Pdt.G/2025/PN Smr | HASLINDA | 1.ABEL ALDILA WEMMY 2.ANELIA ALDILA WEMMY 3.WEMMY SALEH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 123/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PR?MAIR
Objek tanah dinilai dengan harga taksiran/ berdasarkan pasar per m2 dengan harga jual tanah seluas 288 m2 yang terletak di Jln. Drs. H. Anang Hasyim, RT. 20, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/2011 Tanggal 12 Desember 2011 Atas Nama HASLINDA/ Penggugat kurang lebih berkisar Rp. 1.500.000,-per M2 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Objek tanah tersebut seluas kurang lebih 288 m2 Nilai ganti rugi berdasarkan (nilai harga berdasarkan taksiran/pasar) yaitu Rp.1.500.000,-per M2 (dikalikan) luas tanah kurang lebih : 288 m2 = Rp. 432.000.000; Sehingga Nilai Ganti Rugi (NGR) terhadap nilai tanah adalah sebesar Rp. 432.000.000; (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah)
Sejak Tahun 2015 sampai sekarang ini tahun 2025, penggugat tidak dapat menggunakan dan menikmati manfaat dari Objek Tanah Sengketa Perkara A quo yakni tanah pembelian dari H. MASTURI AKBAR.T,SE pada Tahun 2011 Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 21/2011, Tanggal 12 Desember 2011 atas nama HASLINDA/penggugat, sehingga menimbulkan kerugian terhadap kerugian usaha, masa tunggu dan Solatium ;
Kemudian Nilai Bayar (Solutium) : Rp. 129.600.000, + Masa Tunggu : Rp. 120.000.000, + Kerugian Usaha : Rp. 120.000.000 = Sebesar : Rp. 369.600.000; (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
(NGR Materiil + dan (NGR Immateriil ) adalah Jumlah kerugian terhadap Materiil dan Immateriil adalah sebagai berikut : Nilai Ganti Rugi Materiil = Rp. 432.000.000 (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) ditambah Nilai Ganti Rugi Immateriil adalah : Rp. 369.600.000, ( tiga ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah, sehingga total menjadi = Rp. 801.600.000, (delapan ratus satu juta enam ratus ribu rupiah.
SUBSIDAIR Apabila yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |