Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
549/Pid.B/2025/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. OMANSYAH Bin M. SYAFI'I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 549/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3947/O.4.11.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMANSYAH Bin M. SYAFI'I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa OMANSYAH Bin M. SYAFI'I pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 13.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Simpang Pasir Rt. 09 Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Telah melakukan perbuatan pidana dengan mengambil atau  sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggaal 12 Maret 2025 di Jl. Poros Simpang Pasir Rt. 09 Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda, pukul 12.00 Wita ketika Saksi MUHAMMAD WAHYU KHOIRUL UMAM Als UMAM Bin SALIKUN memarkirkan kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox Nomor Polisi KT 2832 BBM tahun 2017, nomor rangka: MH3SG4620HJ010101, nomor mesin: G3J1E-0029341, lalu saksi MUHAMMAD WAHYU KHOIRUL UMAM Als UMAM istirahat didalam rumahnya bersama istrinya yaitu Sdri. DINI FAUZIYYAH MAGHFIROH Als DINI Binti SUDARNO sambil melayani pembeli air minum. Pada pukul 13.45 Wita Terdakwa OMANSYAH melintas di depan rumah Saksi MUHAMMAD WAHYU KHOIRUL UMAM Als UMAM  dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox Nomor Polisi KT 2832 BBM dengan kunci yang masih tersangkut. Melihat hal tersebut, muncul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Saat melihat situasi aman, Terdakwa berhenti dan turun dari mobil kontainer dan langsung mengambil sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD WAHYU KHOIRUL UMAM Als UMAM dengan cara mendorong sampai menjauh dari TKP sambil menghidupkan kunci kontaknya dengan di stater dan membawa motor tersebut ke arah pergudangan samarinda karena Terdakwa tinggal di area tersebut;
  • Bahwa pada awal bulan juni 2025, Saksi HENDRI RISTANTO Bin HARJITO, Saksi MUHAMMAD SHIDDIQ mendapat informasi jika di Polsek Samarinda Seberang ada orang yang diamankan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor, lantas mendengar informasi tersebut pada tanggal 12 Juni 2025 Saksi HENDRI RISTANTO Bin HARJITO, Saksi MUHAMMAD SHIDDIQ bersama tim mendatangi Polsek Samarinda Seberang lalu menemui orang yang diamankan oleh pihak Polsek Seberang tersebut yang diketahui bernama OMANSYAH Bin M. SYAFI'I, setelah bertemu Terdakwa di Polsek Samarinda Seberang lantas Saksi HENDRI RISTANTO Bin HARJITO, Saksi MUHAMMAD SHIDDIQ melakukan interogasi terhadap Terdakwa mengenai mengambil sepeda motor karena sebelumnya di wilayah polsek palaran juga ada kehilangan sepeda motor, lantas setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa mengakui selain ia mengambil motor di wilayah hukum polsek samarinda seberang ia juga ada mengambil motor orang lain di wilayah hukum polsek palaran yaitu tepatnya di Jln. Poros Simpang Pasir Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Samarinda pada hari rabu tanggal 12 Maret 2025 berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha AEROX Nomor Polisi KT 2832 BBM, tahun 2017, nomor rangka: MH3SG4620HJ010101, nomor mesin: G3J1E-0029341, sehingga atas pengakuan dari Terdakwa saat itu Saksi HENDRI RISTANTO Bin HARJITO, Saksi MUHAMMAD SHIDDIQ menelusuri motor yang diambil Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa mengaku jika motor yang ia ambil ada disimpan di daerah areal pergudangan sutami samarinda kemudian Saksi HENDRI RISTANTO Bin HARJITO, Saksi MUHAMMAD SHIDDIQ berhasil mengamankan motor yang diambil Terdakwa tersebut kemudian motor tersebut diamankan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban MUHAMMAD WAHYU KHOIRUL UMAM Als UMAM Bin SALIKUN mengalami kerugian sekitar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya