| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | 1.Tamrin 2.M.Rusli Dahlan 3.Diego C Nasution 4.Fradika Vondra Perdana |
PT BINA SARANA SUKSES | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR; 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan Anjuran Mediator nomor : B-50/DISTRANSNAKER/TK2/500.15.15.1/2025 tidak sah 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada Para PENGGUGAT berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan rincian perhitungan Hak Uang Pesangon dan Hak Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) masing – masing Para PENGGUGAT sebagai berikut : 1. PENGGUGAT 1 (satu) TAMRIN Masa Kerja 2 Tahun 8 Bulan dengan upah terakhir sebesarRp 7.250.000,- ( Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah A. Uang Pesangon 1 x3X Rp 7.250.000,- = Rp21.750.000,- Jumlah Pesangon: = Rp21.750.000,- ( Dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 2. PENGGUGAT 2 (dua) M.RUSLI DAHLAN Masa Kerja 7 Tahun 11 Bulan dengan upah terakhir sebesarRp 8.000.000 ( Delapan juta rupiah ) A. Uang Pesangon 1X 8 X Rp 8.000.000,- = Rp 64.000.000,-
B. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 3 X Rp 8.000.000,- = Rp 24.000.000,- Jumlah Pesangon = Rp 88.000.000,- ( Delapan puluh delapan juta rupiah)
3. PENGGUGAT 3 ( tiga ) DIEGO C NASUTION Masa Kerja 1 Tahun dengan upah terakhir sebesar Rp 6.700.000,- ( Enam Juta tujuh ratus ribu rupiah ) A. Uang Pesangon 1 X 2 X Rp 6.700.000,-= Rp 13.400.000,- Jumlah Pesangon = Rp 13.400.000,-( Tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) 4. PENGGUGAT 4 ( empat ) FRADIKA VONDRA PERDANA Masa Kerja 2 Tahun 7 Bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 8.300.000,- ( Delapan Jutatiga ratus ribu rupiah ) A. Uang Pesangon 1 X 3 X Rp 8.300.000,- =Rp 24.900.000,-, Jumlah Pesangon =Rp 24.900.000,- ( Dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) 5. Bahwa Jumlah Uang Pesangon Para PENGGUGAT sebanyak 4 ( empat ) orang sebesar Rp 148.050.000,- ( Seratus empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara 5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,walaupun ada upaya hukum lain ( Uitvoerbaar Bij Vooeraad ); SUBSIDAIR 6. Atau,Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan lain yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan ( Ex aequa et bono ) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
