| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 77/Pdt.G/2026/PN Smr | SUDARMO | 1.JAYA 2.Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda 3.LINDA (Ahli Waris alm. Trubus Poniman) 4.SUBAGYO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2026/PN Smr | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | P r i m a i r : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa bukti - bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga. 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah yang terletak di RT. 21 RW. V, Kel. Bukuan, Kec. Palaran, Kota Madya Daerah Tingkat II Samarinda (dahulu) sekarang terletak di Jalan Peti Kemas, RT. 21, Kel. Bukuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan luas : ± 5.263 M2, Panjang : ± 140,6 Meter dan 154,63 Meter, Lebar : ± 42,67 Meter dan 30,31 Meter, dengan batas – batas tanah yaitu : Sebelah Utara berbatasan dengan : Sdr. Muslim dan Sdr. Jamal (dahulu) sekarang Sdr. Wasri dan A. Faisal S.Sos. Dan dengan Titik Koordinat yaitu : X = 55974.1860 Y = 1435844.8430 Sesuai Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 29 April 2015 a.n Subagyo yang teregister di Kecamatan Palaran dengan Reg. Nomor : 593.83/845/ SKMHT/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 dan turunannya beserta asal – usulnya Adalah Sah dan Berharga milik Penggugat. 4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Keterangan Jual Beli Perwatasan Tanah tertanggal 13 Maret 1997; Surat Keterangan Jual Beli Perwatasan Tanah No. 174/PEM/BK/1997 tanggal 13 Maret 1997 berserta turunannya dan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 29 April 2015, yang teregister di Kecamatan Palaran Reg. Nomor : 593.83/845/ SKMHT/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 berserta turunannya yang diketahui oleh Para Turut Tergugat adalah Sah dan Berharga. 5. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat. I yang secara diam - diam tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Penggugat telah memproses, membuat sehingga terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 459 atas nama Tergugat. I, Tergugat .II yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 459 atas nama Tergugat. I, Tergugat. III dan Tergugat. IV yang tidak membantu Penggugat dalam Peningkatan Surat diatas tanah milik Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum dari padanya. 7. Menghukum Para Tergugat ataupun pihak lain yang mengklaim sebagian atau seluruhnya atas tanah milik Penggugat tersebut untuk menyerahkan/ mengembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun, apabila Para Tergugat atau pihak lain tersebut tidak mau menyerahkannya, dapat menggunakan alat Negara dalam proses penyerahannya walaupun ada upaya Hukum verzet, banding, kasasi atau upaya Hukum lainnya dari Para Tergugat atau pun pihak lain. 8. Menyatakan menurut hukum, bahwa surat - surat yang telah terbit atau terbit dikemudian hari diatas tanah milik Penggugat adalah surat - surat yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah milik Penggugat. 9. Menyatakan menurut hukum, bahwa Sita Jamiman (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat adalah sah dan berharga serta Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum verzet, banding, kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau pun pihak lain. 10. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan ini. 11. Menghukum dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. S u b s i d a i r Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
