Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Smr Teguh Pribadi als Ibeng bin Suwaji Kepolisian Resor Kota Samarinda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Teguh Pribadi als Ibeng bin Suwaji
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Samarinda
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (TEGUH PRIBADI ALS IBENG BIN SUWAJI) yang dilakukan oleh Termohon, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/4/I/2024/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan timur TANGGAL 3 JANUARI 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, (TEGUH PRIBADI ALS IBENG BIN SUWAJI) terkait Laporan Polisi nomor : LP/B/4/I/2024/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan timur TANGGAL 3 JANUARI 2024;
  4. Memerintahkan Kepada Termohon untuk segera Menghentikan Proses Penyidikan atas Laporan Polisi terhadap diri Pemohon (TEGUH PRIBADI ALS IBENG BIN SUWAJI) sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/4/I/2024/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan timur TANGGAL 3 JANUARI 2024;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
  6. Menyatakan termohon menurut hukum merehabilitasi nama baik, hak dan kedudukan serta harkat-martabat Pemohon, (TEGUH PRIBADI ALS IBENG BIN SUWAJI) dalam keadaan semula;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON (TEGUH PRIBADI ALS IBENG BIN SUWAJI) sebesar Rp. 8 (delapan rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan pra peradilan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya