Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.BRAMA KUNTORO, S.H.
2.FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H.
3.NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
4.SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
5.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
6.ARMILDA MARVA, S.H.
7.CHORY AYU SUGESTI, S.H.
8.RAKHA VARDIAN, S.H.
9.RACHELA SALSABILA, S.H.
10.ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
11.DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
RURI WIDYASTIWI, S.STP. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-639/O.4.17/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
2FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H.
3NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
4SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
5YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
6ARMILDA MARVA, S.H.
7CHORY AYU SUGESTI, S.H.
8RAKHA VARDIAN, S.H.
9RACHELA SALSABILA, S.H.
10ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
11DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RURI WIDYASTIWI, S.STP.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ruri Widyastiwi,S.STP selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bontang berdasarkan  Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 800.1.3.3/866/BKPSDM/2024 tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang tanggal 21 Maret 2024 bersama sama dengan saksi ERMA selaku ketua LPK Asbani Bintang Center (terdakwa lain dalam penuntutan terpisah), pada beberapa waktu antara bulan Agustus 2024 sampai dengan Maret 2025  atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2024 sampai dengan  tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bontang Jl R.E. Martadinata, Pelabuhan Loktuan No.1 Lantai 3, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara dan/atau Jl. Moch Roem, Kel.Bontang Lestari Kec.Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) UU Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan tindak pidana korupsi jo Pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa perbuatan Terdakwa  Ruri Widyastiwi.S.STP,. mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai senilai Rp.610. 958.600 (enam ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) namun telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp32.612.600 (tiga puluh dua juta enam ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) sehingga selisih tersisa Rp578.346.000,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor :R-7/O.4.7/hkp.1/11/2025 tanggal 17 November 2025.

Pihak Dipublikasikan Ya