Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUDI WAHYONO Bin ZAINUDIN pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Perumahan Sungai Keledang Mas Baru Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “ Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.10 Wita, Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBU Jl. Bung Tomo dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck berwarna kuning dengan nopol KT 8975 BA milik Terdakwa, dan 1 (satu) lembar barcode dari pertamina dengan nopol KT 9875 BA untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar dengan batas estimasi pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter dengan harga perliter Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sehingga total pembayaran sebesar Rp. 544.000,00 (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa setelah melakukan pembelian BBM jenis solar, Tedakwa melakukan penumpahan dari tangki ke jerigen di Jl. Poros Perumahan Sungai Keledang Mas Baru Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, kemudian Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Solar dengan cara yang sama untuk di jual kembali yaitu sebanyak ± 200 (dua ratus liter) yang tersimpan di 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter terisi penuh, 2 (dua) buah jerigen kapasitas 30 (tiga puluh) liter terisi penuh, 1 (satu) buah jerigen kapasitas 30 (tiga puluh) liter berisi ± 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah jerigen kapasitas 30 (tiga puluh) liter berisi ± 15 (lima belas) liter yang dijual dengan harga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) perliter di kios milik Terdakwa di Jl. Niaga daerah simpang pasir. Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut 5 (lima) kali dalam seminggu yang sudah di lakukan dalam 5 (lima) bulan terakhir ini, serta Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulannya, bahwa Terdakwa sebelumnya melakukan pengambilan BBM jenis Solar menggunakan 1 (satu) unit Dumptruck dengan nopol KT 8967 AF dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up dengan nopol 8314 AF.
- Bahwa saksi UMAR ALI Bin SUFYAN membeli BBM jenis Solar dari Terdakwa sekitar 5 (lima) kali terhitung dari bulan Desember 2024 sampai dengan saat ini, saksi UMAR ALI Bin SUFYAN terakhir melakukan pembelian BBM jenis Solar dari terdakwa sekitar pertengahan bulan Januari 2025 di Jl. Poros Perum Sungai Keledang Mas Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda sebanyak 70 (tujuh puluh) liter atau sekitar Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan harga perliternya Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk di jual lagi kepada anaknya yang bernama Sdr. HENDRA untuk kebutuhan mobil ekspedisi Saksi UMAR ALI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Samarinda tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Alexander Ruru Palulungan, S.Hut. selaku Kepala UPTD Metrologi, barang bukti yang disita dari Terdakwa merupakan Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR dengan volume 230 (dua ratus tiga puluh) Liter.
- Bahwa dalam melakukan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi pemerintah tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dan surat penugasan dari Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |