Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan bahwa Ibu Pemohon yang brnama JAMINAH lahir di Demak 12 Desember 1960, tempat tinggal terakhir di Jl.Delima Dalam, No.56, RT.51, Kel.Sidodadi, Kec.Samarinda Ulu Kalimantan Timur telah meninggal dunia pada 20 Mei 2005 dalam usia 63 tahun di rumah Jl.Delima Dalam, No.56, RT.51, Kel.Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|