Dakwaan |
HARIONO menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023, sekira Jam 22.00 Wita, di sebuah Warung Sembako di Jln. KH. Wahid Hasyim No. 68 RT 031 Sempaja Selatan Samarinda, Tersangka mengaku telah menyimpan berbagai macam merk minuman beralkhol dengan rincian, 3 (tiga) Botol Anggur Merah Cap Orang tua, 3 (tiga) Botol Anggur Merah Gold cap orang tua, 2 (dua) Botol Anggur Kawa Kawa, 3 (tiga) Botol Anggur Kolesom, 9 (Sembilan) Botol Bir Putih Singaraja, 3 (tiga) Botol Bir Putih Merk Bintang, 1 (satu) Botol Mcdonald Vodka, 20 (dua puluh) Bir Kaleng, 1 (satu) Botol Guinness Besar, 2 (dua) Botol Topi Miring, : 2 (dua) Botol Whisky Drum, 1 (satu) Botol Anggur Putih Cap orang tua, 1 (satu) Botol Newport Biru, 1 (satu) Botol Newport Kuning, : 6 (enam) Botol Mcdonald Anggur Merah, 1 (satu) Botol Frenship, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.
|