Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Smr Annisa Nabila Perusahaan Nusantara Surya Sakti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Annisa Nabila
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Nusantara Surya Sakti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan kelalaian sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan jumlah kerugian sebesar Rp 200.000.000,-(terbilang dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak