Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SLAMET JAINAL Als. SLAMET Bin. MOH. JAENI (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, yang bertempat di simpang empat jalan Gotong Royong Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 16.30 wita di terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) di simpang empat jalan Gotong Royong Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang kemudian terdakwa meminta untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu yang disetujui oleh Sdr. ANDI, lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 3 (tiga) poket dan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah membelikan narkotika jenis sabu- sabu yang dimaksud.
- Bahwa kemudian sekitar jam 17.15 wita terdakwa menunggu di bengkel simpang empat jalan Gotong Royong Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda lalu datang Sdr. ANDI yang langsung memberikan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu- sabu pesanan sebelumnya yang kemudian terdakwa bungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan terdakwa genggam di tangannya, selanjutnya sekitar jam 17.30 wita terdakwa berjalan menuju rumah temannya di jalan poros Simpang Pasir Rt. 19 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda namun dipertengahan jalan terdakwa dilakukan pengamanan oleh saksi KOSMAS SARAGIH Anak dari JP. SARAGIH dan saksi RUDI HARTONO Bin. PARMAN ARIYANTO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Palaran, yang selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) poket narkotikaa jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram Netto yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ditemukan di genggaman tangan terdakwa, atas kejadian tersebut terhaadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaaraan gunaa proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Palaran Nomor : 13/11041/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,36 (nol koma tigaa puluh enam) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 01101/ NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024, barang bukti nomor : 05137 s.d 05139/ 2022/ NNF berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SLAMET JAINAL Als. SLAMET Bin. MOH. JAENI (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 17.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, yang bertempat di Jalan Poros Simpang Pasir Rt. 19 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 17.30 wita di Jalan Poros Simpang Pasir Rt. 19 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda dilakukan penangkapan oleh saksi KOSMAS SARAGIH Anak dari JP. SARAGIH dan saksi RUDI HARTONO Bin. PARMAN ARIYANTO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Palaran, yang awalnya saksi KOSMAS dan saksi RUDI melakukan penyidikan peredaran narkotika ajenis sabu- sabu di tempat yang dimaksud, kemudian saksi KOSMAS dan saksi RUDI beserta anggota lainnya mendapati terdakwa yang sedang melakukan Gerakan yang mencurigakan, yang selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pengamanan yang dilanjutkan melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 3 (tiga) poket narkotikaa jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram Netto yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ditemukan di genggaman tangan terdakwa, atas kejadian tersebut terhaadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaaraan gunaa proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Palaran Nomor : 13/11041/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,36 (nol koma tigaa puluh enam) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 01101/ NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024, barang bukti nomor : 05137 s.d 05139/ 2022/ NNF berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |