| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAPARUDDIN Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Teuku Umar, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda (Tepatnya Di di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita ketika Saksi Muhammad Ripal memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ia memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto. Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk menjualkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto tersebut. Selanjutnya pada sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto dari Saksi Muhammad Ripal untuk dijual kepada Saksi Haerul Anwar dengan harga Rp900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) per gram. Setelah sepakat dengan harga tersebut Terdakwa dan Saksi Haerul Anwar janjian untuk bertemu di Jalan Teuku Umar Kota Samarinda untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto. Setibanya Terdakwa dan Saksi Muhammad Ripal dilokasi tersebut, tiba tiba Terdakwa dan Saksi Muhammad Ripal di hampiri oleh beberapa orang yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Muhammad Ripal, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto yang Terdakwa buang ke tanah menggunakan tangan kiri, 1 (satu) bungkus rokok merek Esse warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam milik Saksi Muhammad Ripal, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam milik Terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau KT 6708 BAW milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa, Saksi Muhammad Ripal beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 320/11021.00/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditandatangai oleh pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata A.n Zulkifli Sili Nik.P82462 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: LS5FL/XII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 03 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supiyanto,M.Si., disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 4,3001 (empat koma tiga nol nol satu) gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa SAPARUDDIN Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Teuku Umar, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda (Tepatnya Di di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita ketika Saksi Muhammad Ripal memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ia memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto. Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk menjualkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto tersebut. Selanjutnya pada sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto dari Saksi Muhammad Ripal untuk dijual kepada Saksi Haerul Anwar dengan harga Rp900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) per gram. Setelah sepakat dengan harga tersebut Terdakwa dan Saksi Haerul Anwar janjian untuk bertemu di Jalan Teuku Umar Kota Samarinda untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto. Setibanya Terdakwa dan Saksi Muhammad Ripal dilokasi tersebut, tiba tiba Terdakwa dan Saksi Muhammad Ripal di hampiri oleh beberapa orang yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Muhammad Ripal, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto yang Terdakwa buang ke tanah menggunakan tangan kiri, 1 (satu) bungkus rokok merek Esse warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam milik Saksi Muhammad Ripal, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam milik Terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau KT 6708 BAW milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa, Saksi Muhammad Ripal beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 320/11021.00/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditandatangai oleh pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata A.n Zulkifli Sili Nik.P82462 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram netto.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: LS5FL/XII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 03 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supiyanto,M.Si., disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 4,3001 (empat koma tiga nol nol satu) gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana -----------------------------------------
|