Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa bapak pemohon yang bernama Kardi lahir di Lamongan/24-05-1953, tempat tinggal terakhir di Jl. Kemuning RT. 10, telah meninggal dunia pada hari Kamis 13 Mei 2010 dalam usia 46 Tahun di rumah Jl. Kemuning RT 10;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|