Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H DEDI SAPUTRA Als DEDI Bin IDRIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 536/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2438/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SAPUTRA Als DEDI Bin IDRIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI SAPUTRA Als. DEDI Bin IDRIS pada Rabu tanggal  24 April 2024 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 di Jl. Jenderal Sudirman No.03 Rt.- Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kota – Balikpapan (lapas Kelas IIB Balikpapan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram/netto, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 21.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ONGA OKTAVIANTO Als ONGA (terdakwa dalam berkas splitsing) via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa mengatakan “SEBENTAR YA WAK AKU HUBUNGI DIATAS DULU KATANYA TUTUP” kemudian Sdra. ONGA mengatakan “OK KABARIN YA NANTI BOSKU”, tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. GUSTAVO Als TIAN (DPO) via chat BBM untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Sdra. GUSTAVO mengatakan kepada Terdakwa “OK, TF UANG MU SUDAH”, lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Sdra. GUSTAVO via Bank BCA An. MUHAIMIN, setelah Terdakwa menunggu kurang lebih setengah jam Terdakwa dikirimkan foto jejak sabu-sabu di jalan Belatuk yang Terdakwa teruskan foto jejak sabu-sabu tersebut kepada Sdra. ONGA, kemudian Sdra. ONGA mengambil sabu-sabu tersebut dijalan Belatuk, tidak lama kemudian Sdra. ONGA menelpon bahwa sabu-sabu tersebut sudah diterima, lalu Sdra. ONGA mengatakan “TUNGGU HABIS BARANG DULU BARU DIBAYAR YA” Terdakwa jawan “OK WAK”.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 16.30 wita ketika Terdakwa sedang duduk dikamar blok B2 dilapas kelas IIA Balikpapan, tidak lama kemudian sekira jam 17.00 wita datang beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dan Anggota penjaga Lapas Kelas IIA Rutan Balikpapan, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna Biru yang ditemukan di dalam lemari kamar blok Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke ruang pemeriksaan Lapas kelas IIA Balikpapan dan ditanyakan apakah benar barang bukti yang disita dari Sdra. ONGA narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 (sebelas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,90 (lima koma sembilan puluh) Gram Brutto berasal dari terdakwa, kemudian Terdakwa membenarkan. Atas kejadian tersebut barang bukti di bawa dan diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional  Nomor LS16EE/V/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 08 Mei 2024, terhadap kode sampel A1-A11 adalah Positif Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa DEDI SAPUTRA Als. DEDI Bin IDRIS pada Rabu tanggal  24 April 2024 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 di Jl. Jenderal Sudirman No.03 Rt.- Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kota – Balikpapan (lapas Kelas IIB Balikpapan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram/netto, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 21.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ONGA OKTAVIANTO Als ONGA (terdakwa dalam berkas splitsing) via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa mengatakan “SEBENTAR YA WAK AKU HUBUNGI DIATAS DULU KATANYA TUTUP” kemudian Sdra. ONGA mengatakan “OK KABARIN YA NANTI BOSKU”, tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. GUSTAVO Als TIAN (DPO) via chat BBM untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Sdra. GUSTAVO mengatakan kepada Terdakwa “OK, TF UANG MU SUDAH”, lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Sdra. GUSTAVO via Bank BCA An. MUHAIMIN, setelah Terdakwa menunggu kurang lebih setengah jam Terdakwa dikirimkan foto jejak sabu-sabu di jalan Belatuk yang Terdakwa teruskan foto jejak sabu-sabu tersebut kepada Sdra. ONGA, kemudian Sdra. ONGA mengambil sabu-sabu tersebut dijalan Belatuk, tidak lama kemudian Sdra. ONGA menelpon bahwa sabu-sabu tersebut sudah diterima, lalu Sdra. ONGA mengatakan “TUNGGU HABIS BARANG DULU BARU DIBAYAR YA” Terdakwa jawan “OK WAK”.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 16.30 wita ketika Terdakwa sedang duduk dikamar blok B2 dilapas kelas IIA Balikpapan, tidak lama kemudian sekira jam 17.00 wita datang beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dan Anggota penjaga Lapas Kelas IIA Rutan Balikpapan, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna Biru yang ditemukan di dalam lemari kamar blok Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke ruang pemeriksaan Lapas kelas IIA Balikpapan dan ditanyakan apakah benar barang bukti yang disita dari Sdra. ONGA narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 (sebelas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,90 (lima koma sembilan puluh) Gram Brutto berasal dari terdakwa, kemudian Terdakwa membenarkan. Atas kejadian tersebut barang bukti di bawa dan diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional  Nomor LS16EE/V/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 08 Mei 2024, terhadap kode sampel A1-A11 adalah Positif Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya