Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 2.BAMBANG SUJADMIKO, SH
3.I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
Dr.BUDI MULIA, M.Si Bin SOETARDJO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/ O.4.20 / Ft. 1 / 06 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG SUJADMIKO, SH
2I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr.BUDI MULIA, M.Si Bin SOETARDJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

Primair :

 

------- Bahwa ia terdakwa Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kutai Timur Nomor: 800/60/DS-01/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2019 pada Dinas Sosial Kab. Kutai Timur, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Mitra Buana  (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada sekitar bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2018 s/d tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum  yaitu terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama-sama dengan saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Mitra Buana  (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), telah melaksanakan kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019  dengan cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, melakukan pembayaran tidak berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin atau penyelesaian pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan dan penyaluran hibah dengan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang benar. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 , Pasal 26, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 52 Ayat (1), Pasal 53 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa   Pemerintah, Pasal 4, Ayat (1), Pasal 122 ayat (10), Pasal 184 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp. 45.000.000,- atau orang lain yaitu  saksi (Alm) Dr. Drs. Jamiatulkhair, M.Si Bin H. Daik selaku Pengguna Anggaran (PA)  sebesar Rp. 100.000.000, saksi Muh. Hasbi, SE Bin Rachman sebesar Rp. 10.000.000, Alm. Sudarto, SE.MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 45.000.000 dan saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Mitra Buana (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 2.652.216.535,88 atau suatu korporasi yaitu CV. Mitra Buana sebesar Rp. 2.852.216.535,88 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayaitu sebesar Rp. 2.852.216.535,88 (Dua milyar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah koma delapan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaiimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, Nomor: PE.03.03/SR-961/PW17/5/2023 tanggal 15 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2019 ketika pemerintah Kab. Kutai Timur melalui SKPD Dinas Sosial Kab. Kutai Timur mendapatkan Alokasi Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp.5.200.000.000,00. Salah satu kegiatan pada anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.400.000.000,00.
  • Bahwa setelah mendapat alokasi anggaran tersebut, bagian perencanaan Dinas Sosial  Kab. Kutai Timur yakni Sdri. Aqidah selaku Kasubag penyusunan program dan stafnya sdri. Miluwati meminta terdakwa Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK untuk menginput Pekerjaan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim sebesar Rp.4.400.000.000,00, pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
  • Bahwa dalam pemberian Bantuan Keuangan Umum tersebut, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan maksud pemberiannya untuk kegiatan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim pada Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon, Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon, Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon, Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon dan desa Baay Kecamatan Karangan (untuk Desa-Desa di 2 Kecamatan yang ada di Kab. Kutai Timur).
  • Bahwa pemberian Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut tidak menyebutkan secara jelas nama penerima hibah baju muslim dan tidak ada usulan (proposal) dari masyarakat dari Desa-Desa di 2 Kecamatan tersebut diatas.
  • Bahwa oleh karena itu, pemerintah Kab. Kutai Timur melalui SKPD terkait yakni Dinas Sosial Kab. Kutai Timur awalnya berencana tidak ingin merealisasikan anggaran kegiatan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim tersebut dengan alasan nilai anggarannya terlalu besar dibanding dengan penggunaannya yang hanya akan diperuntukan untuk penerima hibah di beberapa Desa di 2 Kecamatan yaitu kecamatan Bengalon dan Kecamatan Karangan Kab. Kutai Timur.
  • Bahwa oleh karena itu, Dinas Sosial Kab. Kutai Timur kemudian mengajukan perubahan kepada Gubernur Kaltim terkait penerima hibah baju muslim majelis taklim menjadi untuk 18 kecamatan, dan pengajuan perubahan tersebut disetujui pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui terbitnya Surat dari Gubernur Provinsi Kaltim Nomor: 916/1022/BP3/B.AP Tanggal 19 Juli 2019 perihal Pergeseran Anggaran DPA SKPD TA 2019, namun didalam persetujuan perubahan tersebut belum mencantumkan nama-nama Majelis Taklim penerima di 18 Kecamatan tersebut.
  • Bahwa kemudian kegiatan pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 di mulai pelaksanaannya secara melawan hukum dengan tahapan antara lain sebagai berikut:
  1. Persiapan Pengadaan yang terdiri atas kegiatan sebagai berikut :
  • Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  • Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • Gambar Rencana;
  • Syarat-syarat Khusus Kontrak;
  • Syarat-syarat Umum Kontrak;
  • Rancangan Dokumen Kontrak;
  • Spesifikasi Pekerjaan Pengadaan.
  • Surat permohonan Lelang.

 

No

Uraian

Volume

satuan

Harga Satuan

Jumlah

1.

Baju gamis

6.400

Lembar

Rp. 587,500

Rp. 3.760.000.000

 

 

 

 

PPN (10%)

Rp. 376.000.000

 

 

 

 

Total

4.136.000.000

 

  • Bahwa HPS seharusnya disususn dengan dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun pada kenyataannya harga dan volume yang tertuang dalam HPS tersebut diatas, ditentukan oleh (Alm) Sudarto, SE. MM selaku PPK dan terdakwa selaku PPTK, tanpa melakukan survey pasar melainkan disusun dengan mengacu dari harga HPS pengadaan baju yang sejenis yang dilaksanakan oleh pemerintah Kab. Kutai Timur pada tahun sebelumnya yang mana dalam penggunaannya menjadi objek temuan BPK RI, oleh karena itu harga yang tertuang dalam HPS diatas direkaya dengan cara menurunkan sedikit dari harga HPS sebelumnya. 
  • Sedangkan untuk Syarat-syarat Khusus Kontrak, Syarat-syarat Umum Kontrak dan Rancangan Dokumen Kontrak diperoleh saksi Muh. Hasbi, SE Bin Rahman dengan cara didownload di situs LPSE.
  • Bahwa tindakan saksi Muh. Hasbi, SE Bin Rahman tersebut diatas dilakukan atas perintah (Alm) Sudarto, SE. MM selaku PPK dan terdakwa selaku PPTK.
  • Bahwa setelah selesai diketik/dibuat kemudian saksi Muh. Hairul Bin Muin menyerahkan kepada saksi Muh. Hasbi, SE Bin Rahman untuk ditandatangani oleh (Alm) Sudarto selaku PPK dan selanjutnya di apload ke aplikasi Sibaja untuk digunakan sebagai alat dalam menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam proses lelalng/tender, dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

 

  1. Proses Lelang

 

  • Bahwa berdasarkan Surat dari (Alm) Sudarto selaku PPK Nomor: 027/775/DS.05/IX/2019 Tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pelelangan yang ditujukan kepada Kepala UKPBJ yang dikirim dengan cara diapload melalui system/aplikasi SIBAJA, maka selanjutnya saksi Noviari Noor Bin (Alm) Saleh Maksum selaku Kabag Pengadaan Barang/Jasa pada Setkab. Kutim langsung menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) melalui surat Nomor: 027/SP.Pokja/36/LPBJ.II/2019 tanggal 02 Oktober 2019, dengan susunan Pokja sebagai berikut          :

Moh. Rizal           :  Ketua Pokja

Wiyono Putro       :  Sekretaris

H.M Reza            :  Anggota

-      Bahwa berdasarkan surat penunjukan Kabag Pengadaan Barang/Jasa pada Setkab. Kutim tersebut diatas, selanjutnya Pokja yang ditunjuk kemudian melaksanakan proses pelelangan dengan merujuk kepada Surat Permohonan Pelelangan yang berasal dari PPK Alm. Sudarto, SE, MM dengan Nomor: 027/753/DS.05/IX/2019 tanggal 16 September 2019, yang melampirkan beberapa dokumen antara lain sebagai berikut :

    • SK PPK Softcopy;
    • DPA SKPD (paket yang dilelang) Softcopy;
    • Kerangka Acuan Kerja Softcopy;
    • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Softcopy;
    • RAB Kosong Softcopy;
    • Rancangan Kontrak Softcopy;
    • Syarat-syarat Umum Kontrak Softcopy;
    • Syarat-syarat Khusus Kontrak Softcopy;
    • Gambar / Foto Softcopy;
  • Bahwa adapun tahapan pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh Pokja adalah sebagai berikut:

No

Tahap

Mulai

Sampai

Ket

a.

Pengumuman pasca kualifikasi

09 Oktober 2019

13 Oktober 2019

 

b.

Download dokumen pemilihan

09 Oktober 2019

14 Oktober 2019

 

c.

Pemberian penjelaskan

11 Oktober 2019

11 Oktober 2019

 

d.

Upload dokumen penawaran

11 Oktober 2019

15 Oktober 2019

 

e.

Pembukaan dokumen

Penawaran

15 Oktober 2019

17 Oktober 2019

 

f.

Evaluasi administrasi,

kualifikasi, teknis dan harga

15 Oktober 2019

18 Oktober 2019

 

g.

Pembuktian kualifikasi

15 Oktober 2019

18 Oktober 2019

 

h.

Penetapan pemenang

18 Oktober 2019

18 Oktober 2019

 

i.

Pengumuman pemenang

18 Oktober 2019

18 Oktober 2019

 

j.

Masa sanggah

19 Oktober 2019

24 Oktober 2019

 

k.

Surat penunjukan penyedia

barang dan jasa

24 Oktober 2019

25 Oktober 2019

 

l.

  Penandatanganan kontrak

25 Oktober 2019

  1. Oktober 2019

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 027/97/BAEH/Pokmil Pengadaan/2019 tanggal 17 Oktober 2019, maka diperoleh hasil evaluasi penawaran atas Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 dengan nilai HPS Rp.4.136.000.000,00 sebagai berikut:
  1. Pembukaan Penawaran dari 13 peserta yang mendaftar terdapat 3 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu:

No.

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT. Rajang Mitra Pratama

3.970.560.000,00

2

CV. Abadi Jaya

4.011.920.000,00

3

CV. Mitra Buana

4.037.440.000,00

4

CV. Berkah Bersama

 

5

CV. Indah Bersinar

 

6

CV. Mentari Bunga Laisa

 

7

CV. Tajang Jaya

 

8

CV. Sido Agung

 

9

CV. Aldi Putra Albarru

 

10

CV. Anugrah Perkasa

 

11

Nusa Bontang Cemerlang

 

12

CV. Satria Laut Indonesia

 

13

Sawarnah Jaya Utama

 

  1. Evaluasi Penawaran :

 

    1. Evaluasi Administrasi

No.

Nama Perusahaan

Hasil Evaluasi Adminitrasi

Lulus/TidakLulus

Keterangan

1

PT.Rajang Mitra Pratama

Memenuhi Syarat

Lulus

Lanjut

2

CV.Abadi Jaya

Memenuhi Syarat

Lulus

Lanjut

3

CV.Mitra Buana

Memenuhi Syarat

Lulus

Lanjut

 

    1. Evaluasi Kualifikasi

No.

Nama Perusahaan

Hasil Evaluasi Kualifikasi

Lulus/Tidak Lulus

Keterangan

1

CV.Mitra Buana

Memenuhi Syarat

Lulus

Lanjut

 

    1. Evaluasi Teknis

No.

Nama Perusahaan

Hasil Evaluasi Teknis

Lulus/Tidak Lulus

Keterangan

1

CV.Mitra Buana

Memenuhi Syarat

Lulus

Lanjut

 

    1. Evaluasi Harga

No.

Nama Perusahaan

Harga Penawaran (Rp)

% Terhadap HPS

Keterangan

Asal

Terkoreksi

1

CV.Mitra Buana

4.037.440.000

4.037.440.000

97,62%

Wajar

 

    1. Pembuktian Kualifikasi

No.

Nama Perusahaan

Hasil Pembuktian Kualifikasi

Lulus/Tidak Lulus

Keterangan

1

CV.Mitra Buana

Memenuhi Syarat

Lulus

Lanjut

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 027/97/BAHP/Pokmil Pengadaan/2019 tanggal 18 Oktober 2019, Pokmil Pengadaan menetapkan calon pemenang atas Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 dengan nilai HPS Rp4.136.000.000,00 sebagai berikut:

Nama Perusahaan

:

CV. Mitra Buana

Alamat Perusahaan

:

Jl. A. Wahab Syahrani No. 97 RT. 21

Sanggatta     Utara    Kecamatan   Sangatta Utara

NPWP

:

02.328.941.6-724.000

Harga Penawaran Terkoreksi

:

Rp.4.037.440.000,00

Terbilang

:

Empat Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah

(termasuk PPN)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan tersebut diatas, maka Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan BLPBJ Kabupaten Kutai Timur melalui surat nomor 027/97/TETAP.Pemenang/Pokmil Pengadaan/2019 tanggal 18 Oktober 2019 perihal Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan Tahun Anggaran 2019, menetapkan Pemenang Lelang Pekerjaan adalah CV. Mitra Buana dengan harga penawaran terkoreksi Rp.4.037.440.000,00.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Pengumuman Pemenang Nomor 027/97/Umum.Pemenang/Pokmil Pengadaan/2019 tanggal 18 Oktober 2019, maka Pokmil Pengadaan BLPBJ Kabupaten Kutai Timur mengumumkan pemenang lelang pada paket pekerjaan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan adalah CV. Mitra Buana dengan harga penawaran terkoreksi Rp.4.037.440.000,00.
  • Bahwa walaupun yang mengikuti proses pelelangan dari awal sampai pada proses penetapan pemenang adalah atas nama saksi Hamzah Al Musawa selaku Direktur CV. Mitra Buana, namun pada kenyataannya yang bertindak sebagai penyedia barang/pelaksana pekerjaan dalam kegiatan pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 adalah saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN.
  • Bahwa saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN meminjam perusahaan CV. Mitra Buana kepada saksi Hamzah Al Musawa selaku Direktur CV. Mitra Buana, melalui saksi Sayid Jakfar Sodiq Als Sodiq dengan imbalan/fee 1% untuk dipergunakan untuk membayar pajak perusahaan CV. Mitra Buana;
  • Bahwa setelah proses pelelangan tersebut diatas dinyatakan selesai, maka Pokja menyerahkan hasil pelelangan tersebut kepada Dinas Sosial Kab. Kutai Timur dan selanjutnya dalam rangka CV. Mitra Buana memulai pelaksanaan pekerjaan maka Dinas Sosial Kab. Kutai Timur terlebih dahulu melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • (Alm) Sudarto selaku PPK menunjuk penyedia CV. Mitra Buana untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 senilai Rp.4.037.440.000,00 berdasarkan Nomor: 027/SPPBJ/DS-05.323/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019;
  • (Alm) Sudarto selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/SPK/DS-05.323/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
  • (Alm) Sudarto selaku PPK bertindak untuk dan atas nama Dinas Sosial Kab. Kutai Timur menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/SP/DS-05.323/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019 bersama-sama saksi saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN bertindak untuk dan atas nama saksi HAMZAH AL MUSAWA selaku Direktur CV. Mitra Buana.
  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) selanjutnya pelaksanan kegiatan pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 mulai dilaksanakan oleh saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN, dengan tahapan sebagai berikut:
  • Pada tanggal 4 November 2019, Pemerintah Kab. Kutai Timur melakukan Pembayaran Uang Muka (DP) untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 kepada saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN selaku Penyedia Barang / Pelaksana Pekerjaan melaui perusahaan CV. Mitra Buana sebesar Rp1.211.232.000,00 (satu milyar dua ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh dua  ribu rupiah berdasarkan :
  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 900/357/SPP-LS/DINSOS/2019 tanggal 4 Nopember 2019 sebesar Rp.1.211.232.000,- untuk Pembayaran Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim tersebar di 18 Kecamatan, yang ditandatangani oleh terdakwa Dr. BUDI MULIA,S.Sos, MSi selaku PPTK dan saksi FAJAR SUBIANTARA selaku Bendahara Pengeluaran.
  • Kwitansi umum / bukti pembayaran No: kosong/Keu-Ds/2019 tanggal 04 Nopember 2019 sebesar Rp.1.211.232.000,- untuk Pembayaran Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim tersebar di 18 Kecamatan, yang ditandatangani oleh terdakwa Dr. BUDI MULIA,S.Sos, MSi selaku PPTK sebagai pihak yang mengetahui, saksi (Alm) Drs. JAMIATULKHAIR selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak yang menyetujui dan saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN yang bertandatangan diatas nama saksi HAMZAH AL MUSAWA selaku Direktur CV. Mitra Buana sebagai pihak yang menerima pembayaran.
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/209/BA.Pemb-21.26/DS/2019 tanggal 4 Nopember 2019 sebesar Rp.1.211.232.000,- untuk Pembayaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Dr. BUDI MULIA,S.Sos, MSi selaku PPTK sebagai pihak yang mengetahui, saksi (Alm) Drs. JAMIATULKHAIR selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak yang menyetujui dan saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN yang bertandatangan diatas nama saksi HAMZAH AL MUSAWA selaku Direktur CV. Mitra Buana sebagai pihak yang menerima pembayaran. Adapun rincian pembayaran tersebut yakni sebagai berikut:

No

Uraian

Potongan (Rp)

Jumlah (Rp)

1.

Nilai Kontrak

 

1.211.232.000,00

 

PPN

110.112.000,00

 

PPh 22

16.516.800,00

2.

Pembayaran

 

 

Uang Muka 20%

 

 

Sisa Tagihan s/d saat ini

 

3.

Pembayaran s/d saat ini

 

1.084.603.200,00

  • Bahwa Pembayaran Uang Muka (DP) tersebut diatas, dibayarkan dengan cara ditrasfer dari rekening Kas Daerah pemerintah Kab. Kutai Timur kepada Nomor rekening 0101555569 pada Bank Kaltimtara a.n. CV. Mitra Buana.
        • Bahwa setelah menerima Pembayaran Uang Muka (DP) tersebut diatas, saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS kemudian mulai melaksanakan Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 dengan cara memesan barang kepada saksi Dicky Permana selaku Owner Yasmeera (Vendor).
        • Bahwa berdasarkan Nota/invoice dari Yasmeera Pusat Depok ditemukan fakta bahwa barang yang dipesan oleh saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS adalah sebanyak 6.400 (enam ribu empat ratus) Set Baju Muslim Majelis Taklim berupa Gamis dan Krudung dengan harga satuan hanya sebesar Rp.250.000 (dua lima puluh ribu rupiah) / Set sehingga total keseluruhan harga barang yang pesan oleh saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS untuk Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 adalah sebesar Rp.1.647.778.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian belanja dan pembayaran sebagai berikut :

 

No

Nama Barang

Jumlah

Harga Satuan (Rp)

Total (Rp)

1

Set Gamis Faliha dan Khimar Laksita

6400

250.000,-

1.600.000.000,-

Ongkos kirim via Udara

55.815.000,-

Ongkos kirim via Laut

23.816.000,-

Diskon ongkos kirim 40%

(31.852.400,-)

TOTAL

1.647.778.600,-

        • Bahwa adapun pembayaran kepada Yasmeera Pusat Depok sebagai vendor dilakukan saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS secara bertahap  dengan dengan rincian sebagai berikut:
  • Pembayaran uang muka pada tanggal 08 November 2019 sebesar Rp.500.000.000,00 dengan cara transfer ke rekening Sdri. Yayu Yulita (Istri Sdr. Dicky Permana) di Bank Mandiri. Pembayaran tambahan DP pada tanggal 22 November 2019 sebesar Rp.500.000.000,00 dengan cara transfer ke rekening Sdri. Yayu Yulita di Bank Mandiri.
  • Pembayaran ketiga pada tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp.518.861.000,00 dengan cara transfer ke rekening Sdri Yayu Yulita di Bank Mandiri.
  • Total pembayaran yang sudah dibayarkan oleh saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN kepada Yasmeera adalah sebesar Rp.1.518.861.000,00. Sisanya sebesar Rp.128.257.600,00 belum dibayar sampai sekarang.
        • Bahwa dari harga satuan barang yang dipesan oleh saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS kepada vendor yaitu Yasmeera Pusat Depok tersebut diatas, jauh berbeda dengan harga satuan yang tertuang dalam HPS yang digunakan sebagai dasar pembayaran kepada saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku penyedia dalam Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019, yakni sebagai berikut :

No

Uraian

Volume

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1.

Baju gamis

6.400

Lembar

Rp. 587,500

Rp. 3.760.000.000

 

 

 

 

PPN (10%)

Rp. 376.000.000

 

 

 

 

Total

4.136.000.000

        • Bahwa selanjutnya pemesanan barang dari saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS tersebut dikirim oleh Dicky Permana selaku Owner Yasmeera melalui Ekspedisi PT. Adam Jaya Sakti dalam 2 (dua) Tahap pengiriman yaitu sebagai berikut:
  • Pengiriman Pertama pada tanggal 07 Desember 2019 sebanyak 39 koli/karung yang dikirim dari Jakarta via udara lewat Balikpapan dan tiba di Sangatta pada tanggal 09 Desember 2019 dengan rincian barang yaitu :
          • 1200 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Natural Grey;
          • 1000 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Marsh Brown;
          • 1000 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Dusty Blue.
  • Pengiriman Kedua pada tanggal 13 Desember 2019 sebanyak 40 (empat puluh) koli/karung yang dikirim dari Jakarta via darat lewat Surabaya via laut lewat Balikpapan dan tiba di Sangatta pada tanggal 19 Desember 2019 dengan rincian barang yaitu:
          • 1.100 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Dusty Blue;
          • 1.100 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Marsh Brown;
          • 1.000 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Natural Grey;
        • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 800/BASTB-PPHP/DS-05.323/XII/2019 Tanggal 3 Desember 2019, Panitia Pemeriksaan Barang/Pekerjaan menyatakan bahwa Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 dilaksanakan oleh CV. Mitra Buana dengan biaya pekerjaan sebesar Rp.4.037.440.000,00 telah selesai 100?n serah terima.
        • Bahwa selanjutnya Alm) Sudarto selaku PPK menadatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 80/BASTB-PPK/DS-05.323/XII/2019 Tanggal 4 Desember 2019 bersama-sama dengan saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN yang bertanda tangan diatas nama Hamzah Al Musawa selaku Direktur CV. Mitra Buana, yang mana didalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah selesai dikerjakan/dilaksanakan oleh pihak kedua sebanyak 6.400 potong baju muslim.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang tersebut diatas, maka Pemerintah Kab. Kutim kembali melakukan pembayaran termin/tahap kedua kepada CV. Mitra Buana yaitu pembayaran progress pekerjaan 100 %, sebagaimana dalam dokumen pembayaran sebagai berikut :
  • Tanggal 12 Desember 2019, sesuai dengan kuitansi umum dan kuitansi/bukti pembayaran No. /Keu-DS/2019, CV. Mitra Buana telah menerima uang dari Pengguna Anggaran pada Dinas Sosial sebesar Rp2.826.208.000,00 untuk pembayaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019,.
  • Tanggal 12 Desember 2019, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 900/415/SPP-LS/DINSOS/2019, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa kepada saksi Fajar Sulistiantara selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp2.826.208.000,00.
  • Tanggal 12 Desember 2019, sesuai dengan Surat Perintah Membayar Langsung  (LS)  No.  SPM:  900/415/SPM-LS/DINSOS/2019 dari Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim, maka Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D untuk keperluan pembayaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 kepada CV. Mitra Buana sebesar Rp2.826.208.000,00.
  • Tanggal 12 Desember 2019, sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/138/BA.Pemb-21.26/DS/2019, saksi saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN atas nama Hamzah Al Musawa selaku Direktur CV. Mitra Buana menerima pembayaran dari terdakwa selaku PPTK sebesar Rp2.826.208.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Potongan (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Nilai Kontrak

 

2.826.208.000,00

 

PPN

256.928.000,00

 

PPh 22

38.539.200,00

2

Pembayaran

 

 

Uang Muka 20%

 

 

Sisa Tagihan s/d saat ini

 

3

Pembayaran s/d saat ini

 

2.530.740.800,00

  • Bahwa Pembayaran progress pekerjaan 100 % atau sebesar Rp.2.826.208.000,00 tersebut diatas, dibayarkan dengan cara ditrasfer dari rekening Kas Daerah pemerintah Kab. Kutai Timur kepada Nomor rekening 0101555569 pada Bank Kaltimtara a.n. CV. Mitra Buana pada tanggal 17 Desember 2019.
        • Bahwa pada kenyataannya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang tanggal 3 Desember 2019, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 4 Desember 2019 dan Berita Acara Pembayaran 100 % tanggal 12 Desember 2019 yang dibuat terdakwa selaku PPTK tersebut diatas, tidak sejalan dengan fakta-fakta yang sebenarnya sebab pengiriman barang yang diperuntukan untuk Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019, baru dikirim oleh saksi Dicky Permana selaku Owner Yasmeera melalui Ekspedisi PT. Adam Jaya Sakti dari Jakarta sebelum tanggal tersebut yakni pengiriman dilaksanakan dalam 2 (dua) Tahap pengiriman yaitu tahap pertama sebanyak 39 koli/karung baru dikirim pada tanggal 07 Desember 2019 yang dikirim dari Jakarta via udara lewat Balikpapan dan tiba di Sangatta pada tanggal 09 Desember 2019 dan tahap kedua sebanyak 40 (empat puluh) koli/karung pada tanggal 13 Desember 2019 yang dikirim dari Jakarta via darat lewat Surabaya via laut lewat Balikpapan dan tiba di Sangatta pada tanggal 19 Desember 2019.
        • Bahwa selain itu, nilai belanja dalam Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 sesungguhnya hanya sebesar Rp.1.647.778.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), namun pada kenyataannya terdakwa selaku PPTK bersama-sama Alm) Sudarto selaku PPK dan Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) telah melakukan pembayaran kepada saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN selaku Penyedia Barang/Pelaksana Pekerjaan sebesar sebesar Rp.4.037.440.000,00 (empat miliar tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana nilai penawaran dari CV. Mitra Buana pada tahap pelelangan kemudian dituangkan dalam surat Perjanjian Kerja (Kontrak)
        • Bahwa setelah melalui proses pelelangan/tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran dan serah terimah hasil pekerjaaan tersebut diatas, selanjutnya atas hasil kegiatan pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 tersebut dilakukan penyaluran dalam bentuk hibah kepada penarima dengan rincian masing-masing sebagai berikut:

NO

Nama Majelis Ta`lim

Penerima Bantuan

Tanggal Keterangan

Jumlah Baju

1

Majelis Ta'lim Nur Khalisa

Dwi Istiani

4 Juni 2022

100

2

Majelis Ta'lim Al-Firdaus II

Hanik Masamah

20 Maret 2023

50

3

Majelis Ta'lim Al-Hidayah

Sri Baidah

04 Maret 2023

90

4

Majelis Ta'lim Annur-Rozaq

Farida Syahran

11 April 2022

70

5

Majelis Ta'lim Annisa Nurjannah

Faridah Ariani

24 Agustus 2022

125

6

Majelis Ta'lim Khairunnisa

Sumarni

15 Maret 2023

90

7

Majelis Ta'lim Sabilal Muhtadin

Faridah Ariani

24 Agustus 2022

25

8

Majelis Ta'lim An-Nisa

Asnawati

04 Maret 2023

90

9

Majelis Ta'lim Al-Ikhlas

Hj. Siti Armah

17 Maret 2023

80

10

Majelis Ta'lim Al-Ba'iyah

Sri Sunarsih

17 Maret 2023

76

11

Majelis Ta'lim Rahmatul Ummah

Karyawati

04 Maret 2023

50

12

Majelis Ta'lim Al-Ihya

Hj.Enor

18 Maret 2023

70

13

Majelis Ta'lim Nur Ikhsan

Sulfiana

17 Maret 2023

43

14

Majelis Ta'lim Al-Azhar

Rahmatiah

12 Februari 2022

75

15

Majelis Ta'lim Al-Firdaus I

Rusdi

17 Maret 2023

26

16

Majelis Ta'lim Al-Mardiyah

Paiton

20 Maret 2023

28

17

Majelis Ta'lim Nurul Sobah

Lilis Nurhayati

11 Maret 2022

60

18

Majelis Ta'lim Nurul Huda

Roliah

24 Agustus 2022

50

19

Majelis Ta'lim Nurul Hikmah

Dian Munifatun Ni'mah

20 Maret 2023

57

20

Majelis Ta'lim Al-Ikhlas

Yenni Farida Roman

19 Maret 2023

56

21

Majelis Ta'lim Al-Mar'atusholihah

Roina Barokatin

21 Maret 2023

100

 

NO

Nama Majelis Ta`lim

Penerima Bantuan

Tanggal Keterangan

Jumlah Baju

22

Kelompok Yasinan Muslimat Al- Ikhlas

Suartiningsih

18 Maret 2023

50

23

Majelis Ta'lim Nur Annisa

Siti Nuralam

21 Maret 2023

45

24

Majelis Ta'lim Fastabiqul Khairat

Syarehat

18 Maret 2023

23

25

Majelis Ta'lim Nurul Huda Km 1

Sulasmi

21 Maret 2023

50

26

Majelis Ta'lim Miftahul Jannah

Hanik Salim

11 Maret 2022

44

27

Majelis Ta'lim Al-Munawwarah

Indah Ambar Sari

11 Maret 2022

58

28

Majelis Ta'lim Al-Ashfiaa

Mutiara Erlina

11 Maret 2022

81

29

Majelis Ta'lim Ar-Rahman

Sunarti

11 Maret 2022

50

30

Majelis Ta'lim Jannatul Huda

Zuliana Martini

21 Maret 2023

49

31

Majelis Ta'lim Az-Zahra

Muhkotimah

11 Maret 2022

58

32

Majelis Ta'lim Baiturrahim

Basniah

11 Maret 2022

80

33

Majelis Ta'lim Khoirun Nisa

Siti Aminah

16 Maret 2023

211

34

PKK Desa Suka Rahmat

Fitriana

11 April 2022

120

36

Majelis Ta'lim Babussalam Maulid Al-Habsyi

Hj. St.Rahmah

11 Januari 2022

60

37

Majelis Ta'lim Nurul Iman

Juwita

12 Januari 2022

50

38

Majelis Ta'lim Al-Hikmah

Siti Ilmiyah

20 Maret 2023

70

39

Majelis Ta'lim Nurul Barokah

Homimah

20 Maret 2023

55

40

Majelis Ta'lim Al-Islami

Jamila Anwar

12 Februari 2022

50

41

Majelis Ta'lim Al-Hikmah

Siti Fatoyah

24 Agustus 2022

65

42

Majelis Ta'lim As-Syamsiah

Asrina Azis

19 Maret 2023

100

43

Kelompok Yasinan Miftahul Jannah

Atik Isnawati

17 Maret 2023

31

44

Majelis Ta'lim Rombongan Rabana Al-Ikhsan

Ani Suprapti

19 Maret 2023

24

45

Majelis Ta'lim Assmawi Bengalon

Ida Dahliana

17 Maret 2023

100

46

Majelis Ta'lim Nurus Sa'adah

Umi Kulsum

24 Agustus 2022

29

Jumlah

 

 

2.964

        • Bahwa dalam penyaluran hasil Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 yang berjumlah sebanyak 6.400 (enam ribu empat ratus) Set tersebut, ternyata yang disalurkan oleh saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku penyedia barang/pelaksana pekerjaan hanya sebanyak 2,964 set yang dibagikan kepada 46 Majelis Taklim tersebut diatas.
        • Bahwa dengan demikian terdapat sebanyak 3.436 set Baju Muslim Majelis Taklim yang tidak tersalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
        • Bahwa selain itu, terdakwa selaku PPTK bersama-sama Alm. SUDARTO, SE, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai PPK dan Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim sekaligus bertindak sebagai PA (Pengguna Anggaran) telah secara melawan hukum telah menerima imbalan/fee dari saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku penyedia barang/pelaksana pekerjaan sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dimana Uang tersebut menurut saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS diserahkan dengan cara awalnya akan diantar saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN kerumah Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim namun atas arahan Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim agar uang tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku PPTK.
        • Bahwa terdakwa beralasan menerima fee/imbalan tersebut karena Ketika itu ditelepon oleh Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim agar menerima uang dari saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN, dan setelah itu sekitar pukul 20.00 Wita (jam 8 malam) saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN datang kerumah terdakwa mengantar dan menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000.000,00 tersebut yang dikemas dalam bentuk uang tunai pecahan Rp.100.000,00  dibungkus tas plastik warna hitam.
        • Bahwa setelah terdakwa menerima uang yang diberikan oleh saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN tersebut tidak lama kemudian Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim menelpon dan menanyakan kepada terdakwa mengenai jumlah uang tersebut dan setelah mengetahui jumlahnya, maka Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK memerintahkan terdakwa agar mengantarkan uang tersebut sebesar Rp100.000.000,00 kerumah Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim kemudian sisanya terdakwa diperintahkan untuk membagikan kepada saksi MUH. HASBI, SE Bin RACHMAN sebesar Rp.10.000.000,00, saksi Alm. SUDARTO, SE, MM selaku PPK sebesar Rp45.000.000,00 dan terdakwa sebesar Rp.45.000.000,00.
        • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Mitra Buana  (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang secara melawan hukum telah menyusun harga dan volume yang tertuang dalam HPS tanpa dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta telah melakukan pembayaran kepada saksi JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku penyedia barang/pelaksana pekerjaan dengan tidak didukung data dan dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya telah bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;

Pasal 3, ayat (1) yaitu: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

 

Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan :

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan me
Pihak Dipublikasikan Ya