Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2024/PN Smr | SOENGIJANTO WIDJAJA | 1.PT BANK UOB INDONESIA Cabang Samarinda 2.PT. OKE ASSET INDONESIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2024/PN Smr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
Sebesar Rp.12.299.900.000,- (Dua Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu) karena tidak dapat memanfaatkan sertifikat Hak Milik Nomor : 718 (seluas 799 M2) yang akan dijual kepada pihak ketiga dengan rincian taksiran nilai pasar sebesar :
Rasa malu Penggugat kepada warga masayarakat keluarg yang mengetahui bahwa Penggugat tidak berdaya untuk memiliki dan menguasai sertifikat Hak Milik Nomor : 718 (seluas 799 M2), rasa malu tersebut apabila dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 895 (seluas 1.325 M2) - Sertifikat Hak Milik Nomor : 897 (seluas 43 M2) - Sertifikat Hak Milik Nomor : 763 (seluas 3449 M2)
Dan 1 (satu) sertifikat sebagai Hak Tanggungan, yakni : Sertifikat Hak Milik Nomor : 718 (seluas 799 M2) yang diatasnya berdiri 2 (dua) ruko dua lantai dan 1 (satu) bangunan gudang.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |