| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dariPemohon untuk seluruhnya.
 2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan
 Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan surat pemberitahuan
 penetapan Tersangka nomor S.145/PPNS/GAKKUMHUT.10/
 GKM.5.4/B/7/2025 merupakan perbuatan yang tidak sah karena
 tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan
 dinyatakan batal.
 3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.
 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tanggal 28 April
 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait
 Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik
 Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana
 telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2)
 Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang
 Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo
 Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya
 ANGGA PARWITO LAW FIRM (APLF) :
 Jakarta : Gedung Millenium Centennial, Lantai. 62 (RGA), Jalan Jend.Sudirman, Kav.25, Jakarta Selatan.
 42
 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan
 dinyatakan batal.
 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.
 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tanggal 28 April
 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka.
 5. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon sebagai saksi
 oleh Termohon tanggal 19 Juli 2025 adalah tidak sah dan cacat
 hukum.
 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang
 dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan
 penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
 7. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon
 sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor:
 SP.KAP.04/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/7/2025 tertanggal
 19 Juli 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
 8. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon
 sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:
 SP.HAN.04/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/7/2025 tertanggal
 19 Juli 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
 9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Surat Perintah
 Penyidikan Nomor: SPRINDIK.01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.
 3/B/4/2025 tanggal 28 April 2025, oleh karenanya tidak memiliki
 kekuatan hukum mengikat.
 10. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
 (SPDP) Nomor : SPDP.01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/
 ANGGA PARWITO LAW FIRM (APLF) :
 Jakarta : Gedung Millenium Centennial, Lantai. 62 (RGA), Jalan Jend.Sudirman, Kav.25, Jakarta Selatan.
 43
 2025 tanggal 28 April 2025, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan
 hukum mengikat.
 11. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Surat Perintah
 Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa.08/PPNS/GAKKUMHUT.10/
 GKM.5.4/B/7/2025 tertanggal 18 Juli 2025, oleh karenanya tidak
 memiliki kekuatan hukum mengikat.
 12. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan
 terhadap barang berupa satu buah Handphone Merk Iphone Tipe
 16 Pro Max milik Pemohon adalah tidak sah dan suatu Perbuatan
 Melawan Hukum.
 13. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-
 tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
 14. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul
 dalam perkara a quo;
 
 |