Dakwaan |
menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, sekira Jam 01.20 Wita, di Jalan Loa Hui Café Nur alami. Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam Rangka Operasi Kewilayahan Pekat Mahakam Nomor Sprint : Sprint/323/II/OPS.1.3./2025, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 41 (Empat Puluh satu) botol antara lain 22 (Dua Puluh Dua) botol Kecil minuman Bir Hitam Merk Guinness, 19 (Sembilan Belas) botol Bir Putih Merk Bintang yang tersimpan dalam mobil Jenis xenia yang terparkir di depan angkringan, dan tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda. |