Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.G/2024/PN Smr | SITI YENI ERNIHTA SIMARMATA | 1.MARIYANTO 2.AJAB TRIAKSOMO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2024/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
KERUGIAN MATERIL
Pembiayaan Sewa Alat Berat dan Tranportasi Pengakutan Batu Bara sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) : Pinjaman Pihak Ketiga (3) sebesar Rp. 250.000.000,- (Duaratus Lima Puluh Juta Rupaiah), serta Keuntungan Penjualan yang diproleh dari Penjualan Batu Bara 2800 MT Rp. 450.000.000,- (Emapat Rats Lima Pulu Juta Rupiha sehingga Total Kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah ;--------------------------------------------------------------------------------------------- KERUGIAN NON MATERIL Kerugian Moril Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yang dengan segaja merampas Hak-hak Penggugat seakan-akan Penggugat sebagai orang yang tidak dianggap Manusia sehingga Para Tergugat yang berusaha untuk tidak melanjutkan Perjajian Kerja Sama yang membuat Penggugat menjadi Nama Perusahan Penggugat menjadi Jelek dan tidak di percaya lagi oleh Rekan Kerja Penggugat, dimana Kerugian Non Materil Pengguat sebesar Rp. 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |